JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.
Abraham meyakini pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut.
Hal tersebut Abraham sampaikan ketika dirinya dan beberapa tokoh lain bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) lalu.
"Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi," ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Reaksi Prabowo Saat Abraham Samad Minta Novel Baswedan dkk Dikembalikan ke KPK
"Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu," sambungnya.
Selanjutnya, Abraham meminta Prabowo untuk memperbaiki rekrutmen komisioner KPK.
Menurutnya, pemilihan komisioner KPK harus berpegang teguh pada integritas.
"Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya," ucap Abraham.
Abraham lantas mencontohkan bukti dari pemilihan komisioner KPK yang cacat moral.
Misalnya, Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang tersandung kasus etik saat menjabat sebagai pimpinan, di mana mereka telah memperburuk marwah KPK.
Baca juga: Cerita Abraham Samad Dipanggil Prabowo Bareng Tokoh Oposisi Lain: Diundang sebagai Ketua KPK Kritis
"Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang," jelasnya.
Abraham mengaku, semua usulan dan gagasan yang dia sampaikan dicatat oleh Prabowo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang