Eks Pejabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah meminta uang Rp 225 juta terkait pengadaan tersebut. Uang itu digunakan untuk membeli motor Kawasaki Z900.
Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026). Harnowo menjual lagi motor Kawasaki senilai Rp 225 juta itu dan laku Rp 140 juta.
"Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda nggak dapat kickback kita tutup mata oh berarti harganya oke gitu. Kan dapat cash, dapat motor, motor dijual lagi berapa itu Pak?" tanya hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra.
"Motor dijual Rp 140 (juta) Pak," jawab Harnowo.
"Beli Rp 225 (juta) dijual Rp 140 (juta)?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Harnowo.
Sebelumnya, Harnowo membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa terkait permintaan uang Rp 225 juta saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1). Harnowo bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
BAP itu menyebutkan uang Rp 225 juta itu bersumber dari uang kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo mengakui uang itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Harnowo mengatakan motor itu akhirnya dijual kembali untuk kebutuhan sekolah anaknya. Dia mengatakan motor Kawasaki yang awalnya dibeli untuk keperluan touring.
"Itu motor untuk keperluan kantor atau apa?" tanya hakim.
"Nggak Yang Mulia, buat pribadi," jawab Harnowo.
"Oh buat touring?" tanya hakim.
"Iya," jawab Harnowo.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/wnv)





