Jaksa Penuntut Umum mendalami sosok buron Jurist Tan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa menyinggung sebutan “the real menteri” yang dilekatkan kepada Jurist oleh sejumlah staf di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa mengajukan pertanyaan itu kepada eks Pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).
Dalam sidang, jaksa menanyakan pengetahuan Dhany mengenai persepsi di internal kementerian terkait kewenangan Jurist Tan yang disebut sebagai staf khusus menteri.
“Tapi Saudara tahu semacam SKM (staf khusus menteri) semacam Jurist Tan itu punya, apa yang dikatakan oleh atasan Saudara seperti itu, Saudara juga tahu tidak itu?” tanya jaksa.
“Sudah sering terdengar seperti itu,” jawab Dhany.
Jaksa lalu mengingatkan Dhany agar tidak takut dan menyampaikan keterangan secara jujur. Jaksa sekaligus mendalami isu bahwa Jurist Tan disebut punya pengaruh besar, termasuk bisa memindahkan orang, bahkan disebut bersikap “petantang-petenteng” di kementerian.
“Enggak usah takut-takut ya, kita kasih keterangan apa adanya ya. Tapi juga jangan dibuat-buat, kalau enggak ada, jangan bilang ada. Kita harus jujur di sini. Kamu sering mendengar seperti itu? The real menteri? Punya kekuasaan bisa mindahin orang? Bahkan ada yang mengatakan, mohon maaf nih, bahasa saya di kampung di Palembang, petantang-petenteng gitu? Pernah?” tanya jaksa.
Dhany mengaku pernah menyaksikan langsung sikap Jurist dalam sebuah rapat pembahasan anggaran pada 2022.
“Yang saya pernah hadiri justru di tahun 2022 saat itu ada undangan dari Biro Perencanaan tentang pembahasan anggaran, dan di situ terlihat sekali, Ibu Jurist Tan sangat vokal, bahkan setingkat eselon I di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ,” jawab Dhany.
Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai keterangan saksi tersebut. Saat ini, Kejagung sedang mencari keberadaannya.
Selain itu, jaksa juga mendalami sejauh mana keterlibatan langsung Nadiem dalam pengawasan proyek pengadaan Chromebook, khususnya terhadap Dhany sebagai pejabat PPK dengan anggaran besar.
Jaksa menanyakan apakah Nadiem pernah melakukan sidak atau memanggil Dhany untuk menanyakan perkembangan proyek tersebut.
“Pernah tidak dipanggil? Atau Pak Menteri mendatangi tempat ruangan kerja kamu? Ya kan sekarang sering kayak gitu, saya lihat kepala daerah itu datang lihat sidak apa-apa kan ke lurah-lurah. Pernah tidak seorang menteri sidak atau datang menanyakan, kamu kan PPK dengan anggaran terbesar dong, ‘hei Dhany gimana perkembangannya? harus seperti ini seperti ini, SOP’. Pernah tidak?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab Dhany.
Nadiem Makarim didakwa bersama beberapa pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Dalam surat dakwaan, mereka disebut menjalankan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Tindakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem juga disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp 809 miliar dalam perkara itu.





