Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dilarang berkomentar mengenai partai politik berinisial K terkait kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker.
  • Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler terkait jabatannya di Kemnaker.
  • Noel bersama beberapa terdakwa lain didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp 6,5 miliar dari pengurusan sertifikasi K3.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku dilarang mengungkapkan partai politik dengan huruf K yang diduga terlibat dalam kasusnya.

Hal itu dia sampaikan di sela sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.

“Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih. Gue mau kerucutin nih, (Partai) K ini nih. Tapi jangan dulu katanya komentar soal itu katanya. Biar para elite ini tenang dulu katanya. Gitu, mintanya begitu,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Namun, Noel tidak mengungkapkan sosok yang memberikan arahan itu. Noel hanya mengatakan, orang tersebut sangat dia hormati.

“Ada deh. Yang jelas orang ini saya hormati sekali. Ini saya hormati,” tandas Noel.

Dalam perkara ini, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).

Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp294.063.000),


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Denada Akui Ressa Anak Kandungnya, Terungkap Alasannya Menelantarkan Anak Sejak Bayi
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Gubernur Bali Bentuk Satgas Khusus Usai Ditegur Presiden Prabowo Soal Pantai Kotor
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Ada Syuting Lisa BLACKPINK, Kota Tua Ditutup Sementara dan UMKM Diberi Kompensasi
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadwal KRL Yogyakarta-Solo Terbaru 2026, Cek Keberangkatan 2 sampai 8 Februari 2026!
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Bursa Transfer: Juventus Resmi Rekrut Jeremie Boga, 2 Pemain Lagi Bakal Menyusul Setelah Kemenangan 4-1 atas Parma?
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.