TABLOIDBINTANG.COM - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai hampir Rp10 miliar yang berkaitan dengan proyek konser K-Pop kembali bergulir. PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka) mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan kelanjutan proses hukum atas laporan yang menyeret seorang promotor senior berinisial A.
Didampingi kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, manajemen Mataloka hadir langsung ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (2/2). Kedatangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Gelar Perkara Khusus yang telah digelar pada 22 Januari 2026 lalu.
Menurut Ilham, gelar perkara tersebut membuka sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan penyidikan berjalan objektif dan transparan.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” ujar Ilham Yuli Isdiyanto di Mapolda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari kerja sama proyek Festival K-Pop yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2025. Dalam proyek tersebut, Mataloka menyerahkan dana binding fee hampir Rp10 miliar kepada terlapor A, yang dikenal luas sebagai promotor berpengalaman dengan rekam jejak panjang menghadirkan artis internasional ke Indonesia.
Konser tersebut direncanakan menampilkan salah satu member BTS serta sejumlah artis Korea lainnya. Namun, rencana besar itu gagal terwujud. Hingga konser batal digelar, Mataloka menilai tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana yang telah diserahkan.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan, dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,” tambah Ilham.
Upaya penyelesaian secara damai telah ditempuh. Mataloka tercatat dua kali melayangkan somasi dan tiga kali mengadakan mediasi. Sayangnya, langkah tersebut tidak membuahkan hasil lantaran terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
Pasca pelaporan resmi ke Polda Metro Jaya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan Gelar Perkara Khusus. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta serta dugaan penyimpangan penggunaan dana dari peruntukan awal.
Saat ini, pihak Mataloka menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian. Kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional guna melindungi hak kliennya yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.


