Momen Terakhir Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bacakan Putusan

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagai permohonan perkara 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh M. Mufti Mubarok bersama 11 pemohon, pada Senin (2/1/2026). Gugatan ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai 'Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen'," ucap Ketua MK, Suharyanto ketika membacakan amar putusannya.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. 

Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Dengan kondisi suara yang serak, Hakim Konstitusi Arief Hidayat tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.

Arief juga menyampaikan pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Itu karena dalam waktu dekat, Arief akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.

"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usai 70," kata Arief. 

 

Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Serta bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.

"Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai Pasal 31 UU 8/1999 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Arief.

Sekedar informasi, Arief resmi purnatugas atau pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa (3/2/2026) pukul 24.00 WIB. Dia diketahui telah 13 tahun mengabdi sebagai hakim MK.

Posisi Arief akan digantikan oleh Adies Kadir dari DPR RI. Adies resmi menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPS Catat Inflasi Tahunan di Januari Capai 3,55 Persen
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Danantara Aktif Beli Saham untuk Dorong IHSG, Bidik Emiten dengan 4 Kriteria
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dilepas FC Utrecht, Ivar Jenner Dilirik Persija Jakarta dan Dewa United
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ledakan Mesin Picu Kebakaran Kapal, 9 Pekerja Luka
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.