Tiga saudara perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pemerkosaan ayah tiri sendiri berinisial Y (41). Saat ini, Y sudah ditangkap pihak kepolisian.
"Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankannya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo dilansir detikSumut, Senin (2/2/2026).
Agus memerinci ketiga korban itu masing-masing berusia 9 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada 2024.
Persetubuhan itu, kata Agus, terungkap pada Senin (27/1) malam. Saat itu, salah satu korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku di dalam rumah.
Mendengar hal itu, korban yang lain pun akhirnya buka suara dan mengaku menjadi korban kebejatan ayah tirinya.
Atas kejadian itu, ibu para korban melaporkan suaminya itu ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pin menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menemukan bukti terkait perbuatan pelaku. Petugas kepolisian pun mencari pelaku dan menangkapnya.
Simak selengkapnya di sini
(isa/wnv)




