JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menegaskan ada kompensasi untuk para pedagang Lokasi Binaan (Lokbin) Kota Intan di kawasan Kota Tua, Jalan Cengkeh, Pinangsia, Tamansari yang terdampak penutupan sementara akibat kegiatan syuting film yang dibintangi Lisa BLACKPINK.
Kompensasi disiapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pedagang yang tidak bisa berjualan selama area tersebut digunakan sebagai lokasi produksi film.
“Tentunya, Pemprov DKI tetap memperhatikan kesejahteraan pedagang dengan memberikan kompensasi atas kegiatan tersebut,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2026), dikutip Antara.
Iqbal menjelaskan, penutupan sementara Lokbin Kota Intan berlangsung pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026, dengan total 60 pedagang yang terdampak langsung karena tidak dapat beraktivitas di lokasi tersebut.
Baca Juga: Tiket Konser My Chemical Romance di Jakarta Dijual 7 Februari, Ini Detail Lengkapnya
“Total ada 60 pedagang, (data) per 31 Januari-1 Februari,” ujar Iqbal.
Penutupan area Lokbin Kota Intan, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar pada 15 Januari 2026.
Rapat itu membahas penentuan sejumlah titik di kawasan Kota Tua yang akan digunakan sebagai lokasi syuting film.
“Pada rapat tersebut, dipaparkan pihak JXB (Jakarta Experience Board) terkait pelaksanaan syuting yang akan dilaksanakan di beberapa tempat di area Kota Tua,” tutur Iqbal.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pihak JXB, sesuai arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, mendorong Jakarta untuk dikembangkan sebagai Kota Sinema, dengan Kota Tua menjadi salah satu kawasan utama pendukung industri film.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- lisa blackpink
- syuting film lisa blackpink
- kota tua jakarta
- pedagang kota tua
- pemkot jakarta barat
- kota tua ditutup




