JAKARTA, KOMPAS — Risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK diperkirakan bakal terus meluas pada tahun 2026 sehingga membuat tingkat rekrutmen baru berpotensi tertahan. Situasi ini memicu meningkatnya beban sosial di masyarakat.
Sesuai laporan Global Market Labor 2026 dari LinkedIn (Januari 2026), tingkat perekrutan secara global diprediksi 20 persen di bawah tingkat prapandemi Covid-19. Transisi pekerjaan juga turun ke level terendah dalam satu dekade.
Dalam laporan tersebut, LinkedIn membeberkan bahwa tingkat perekrutan di sektor rumah sakit dan kesehatan diperkirakan masih mencapai 18 persen, pendidikan 8 persen, dan jasa konsumen 7 persen.
Sementara itu, tingkat perekrutan di beberapa sektor lain mengalami kontraksi, seperti ritel yang minus 13 persen, akomodasi dan jasa makanan yang minus 17 persen, dan manufaktur yang minus 27 persen.
Sejalan dengan temuan LinkedIn itu, Survei Kondisi Usaha Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo (Maret 2025) ke 357 perusahaan anggotanya menyebutkan, 52,2 persen dari total responden perusahaan telah mengalami pengurangan karyawan dalam setahun terakhir.
Alasan perusahaan adalah turunnya permintaan, naiknya biaya produksi, berubahnya regulasi ketenagakerjaan, tekanan produk impor, serta faktor teknologi/otomasi.
Sebanyak 67,1 persen di antaranya menyatakan tidak berencana melakukan investasi baru satu tahun mendatang. Sementara itu, 49,7 persen responden perusahaan melihat potensi pengurangan karyawan dalam setahun ke depan.
Mengutip satudata.kemnaker.go.id, sepanjang Januari -Desember 2025 terdapat 88.519 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Jawa Barat, yaitu 21,26 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Sebagai perbandingan, pada Januari -Desember 2024, laman yang sama menyebutkan, terdapat 77.965 tenaga kerja yang ter-PHK. Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di DKI Jakarta, yaitu sekitar 21,91 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, Senin (2/2/2026), di Jakarta, mengatakan, kenaikan produktivitas tenaga kerja masih tertinggal dibandingkan pertumbuhan upah. Dalam 10 tahun terakhir, upah rata-rata naik 7-8 persen, sementara produktivitas tumbuh sekitar 1,5–2 persen.
Kesenjangan ini mendorong perusahaan melakukan efisiensi, salah satunya melalui otomatisasi. Akibatnya, meski kinerja manufaktur secara keseluruhan menunjukkan ekspansi, PHK tetap terjadi karena peningkatan output tidak diikuti penambahan tenaga kerja.
Sepanjang 2025, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor padat karya. Sekitar 35 persen berasal dari sektor pengolahan/manufaktur, disusul sektor jasa, lalu pertambangan.
Wilayah dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Barat. Hal ini menunjukkan tekanan struktural di sektor-sektor padat karya yang berada di provinsi itu. ”Ya, kami berharap risiko PHK tidak semakin naik pada 2026. Namun, kembali lagi, harus dilihat realitas tantangan yang sedang dihadapi industri,” ucapnya.
Ke depan, apabila risiko PHK masih berpotensi meningkat, itu artinya banyak perusahaan belum memiliki rencana ekspansi. Tanpa ekspansi, kebutuhan perekrutan tenaga kerja otomatis menurun, terlebih dengan meningkatnya investasi pada teknologi dan otomatisasi.
Di sektor-sektor skala kecil, seperti UMKM, perekrutan juga akan ditahan jika tidak ada peningkatan permintaan. Pemerintah pun diharapkan memberikan stimulus yang tepat sasaran pada sektor-sektor dengan elastisitas tinggi.
”Tanpa langkah cepat, pelemahan ekonomi dan lonjakan PHK justru akan membuat biaya pemulihan industri semakin mahal dan memperlambat penciptaan lapangan kerja baru,” imbuhnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, di kesempatan berbeda, mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan risiko PHK yang tetap meluas pada 2026.
Menurut dia, PHK saat ini merupakan refleksi dari lemahnya penyerapan tenaga kerja. ”Kami berharap, pemerintah memikirkan langkah yang progresif untuk melindungi korban PHK dengan mendorong kembali gairah industri. Sebab, jika industri tidak bergairah, pekerja tidak akan banyak terserap,” kata Jumhur.
Di sisi lain, jaring pengaman untuk pekerja korban PHK diharapkan juga diperkuat agar tidak menjadi masalah sosial. Perlindungan itu, antara lain, melalui pesangon layak sesuai hak, jaminan hari tua (JHT), dan manfaat JKP yang memungkinkan mereka bertahan dalam satu hingga dua tahun.
Masalahnya melebihi soal ekonomi. Ada depresi yang dirasakan para pengangguran karena sulitnya mencari pekerjaan baru.
Platform pencarian kerja Glassdoor dalam laporan terbaru Worklife Trends 2026 mengibaratkan, risiko PHK yang bakal lebih sering terjadi pada 2026 terkesan seperti ”PHK” abadi. Suasana itu menciptakan budaya kecemasan, ketidakamanan, dan kebencian di perusahaan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara menambahkan, beban sosial yang bakal ditanggung jika risiko PHK tetap meluas pada 2026 akan melebihi beban ekonomi. Selain daya beli turun, angka kriminalitas, tingkat perceraian, anak putus sekolah, hingga korban pinjaman daring bakal bertambah.
”Masalahnya melebihi soal ekonomi. Ada depresi yang dirasakan para pengangguran karena sulitnya mencari pekerjaan baru di tengah usia yang sudah menua. Salah satu solusi yang kami tawarkan ialah segera lakukan realokasi anggaran untuk menekan dampak sosial atas risiko PHK yang meluas,” tutur Bhima.
Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, saat dihubungi terpisah, berpendapat, konsumsi rumah tangga Indonesia yang selama ini menyumbang 54-55 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia sangat bergantung pada stabilitas pendapatan pekerja formal.
Ketika risiko PHK meningkat, terutama di sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa modern, tekanan pertama akan muncul pada daya beli kelompok berupah menengah-bawah.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka memang berkisar 4,8-5 persen. Akan tetapi, di balik itu terjadi peningkatan pekerja setengah menganggur serta pergeseran ke sektor informal yang kini menyerap lebih dari 56 persen total tenaga kerja.
”Artinya, penyesuaian pasar kerja terjadi lewat penurunan kualitas pekerjaan, bukan pemulihan lapangan kerja formal. Dalam jangka menengah, kondisi itu bakal menekan produktivitas nasional dan mengurangi basis penerimaan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbasis konsumsi,” ujarnya.
Dari sisi perlindungan sosial dan fiskal, Rizal menyebutkan, risiko PHK yang diperkirakan tetap meluas akan secara langsung memperburuk tekanan pada sistem jaminan ketenagakerjaan. Klaim manfaat JKP dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan cenderung meningkat, sementara iuran berpotensi melambat karena menyusutnya kepesertaan aktif di sektor formal.
Pada saat bersamaan, kebutuhan bantuan sosial meningkat. Belanja perlindungan sosial di APBN sudah berada di atas Rp 450 triliun per tahun dan berisiko meningkat ketika tekanan pasar kerja memburuk.
Di sisi lain, ruang fiskal semakin terbatas akibat tingginya belanja wajib dan beban bunga utang pemerintah yang mendekati Rp 600 triliun per tahun atau sekitar 19 persen dari pendapatan negara.
”Situasi itu bisa menciptakan tekanan ganda: negara dituntut memperluas perlindungan sosial, tetapi kapasitas pembiayaan untuk belanja produktif dan penciptaan lapangan kerja justru menyempit,” kata Rizal.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4910888/original/061432300_1722941152-BRI_Liga_1_-_Ilustrasi_Persib_Bandung_BRI_Liga_1_Musim_2024_2025_copy.jpg)

