Kualitas demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik. Dengan partai politik yang sehat, demokrasi tidak hanya bergerak lewat prosedur, tetapi juga melalui kepercayaan, tanggung jawab, dan arah yang jelas.
Semangat tersebut di atas seyogianya menjadi suluh di tengah wacana penyesuaian ambang batas parlemen "parliamentary threshold" dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Bukan untuk menyempitkan ruang representasi, melainkan demi memperkuat kualitas kelembagaan partai politik dan kerja demokrasi itu sendiri.
Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya metode penentuan ambang batas secara rasional. Saat ini ambang batas parlemen berada di angka 4 persen.
Dalam kerangka menyehatkan partai politik, angka tersebut sudah sepatutnya ditingkatkan agar mendorong partai-partai membenahi struktur organisasi internal, memperkuat basis massa, serta mengukuhkan ideologi.
Baca Juga :
Penghapusan Parliamentary Threshold Cegah Jutaan Suara TerbuangPerampingan jumlah partai politik di parlemen juga menghadirkan sejumlah dampak positif lain. Mulai dari stabilitas pemerintahan, berkurangnya biaya pemilu yang begitu tinggi, hingga menguatkan sistem presidensial karena presiden tidak akan tersandera oleh tuntutan banyak partai di legislatif.
Meski banyak aspek positif yang bisa dirasakan, perampingan ini harus dilakukan secara hati-hati. Besarannya pun harus dipertimbangkan masak-masak, misalnya di kisaran 5-7% agar tidak membunuh pluralisme yang menjadi roh demokrasi Indonesia.
Sebab, demokrasi tidak hanya soal efisiensi jumlah partai. Kita tentu tidak ingin suara kelompok minoritas atau aspirasi lokal justru terpinggirkan karena tidak menjadi agenda partai-partai besar. Publik pun tak menghendaki jumlah partai yang terlalu sedikit malah memperkuat dominasi elite tertentu, sehingga sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkaran yang itu-itu saja.
Oleh karena itu, pembuat undang-undang perlu terus diingatkan bahwa konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Pembatasan jangan terlalu ketat yang hanya akan menciptakan demokrasi yang prosedural secara administratif, namun cacat secara substansial.
Kita juga mendesak pemerintah dan parlemen menyiapkan formula yang lebih adil dan ideal sehingga tidak membuang suara rakyat "wasted votes". Karena bahaya paling nyata dari ambang batas yang terlalu tinggi adalah suara rakyat hangus bukan karena salah pilihan, melainkan karena tersingkir oleh desain aturan.
Pihak pembuat undang-undang juga mempertimbangkan agar penerapannya dilakukan secara bertahap. Mulai dari Pemilu 2029, Pemilu 2034, dan seterusnya. Hal ini penting untuk mencegah guncangan politik karena memberikan waktu bagi partai politik (terutama partai kecil dan baru) untuk melakukan konsolidasi organisasi.
Transisi secara bertahap juga memungkinkan penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang melihat dampak dari setiap perubahan angka terhadap stabilitas pemerintahan dan tingkat keterwakilan rakyat. Pada akhirnya, pendekatan yang terukur ini menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keadilan representasi dalam demokrasi.


