Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo

merahputih.com
4 jam lalu
Cover Berita

MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta telah memproses perubahan nama di dokumen kependudukan milik KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV). Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kepala Disdukcapil Solo Agung Hendratno mengatakan pelayanan perubahan nama di KTP tersebut merujuk pada UU 23/2006 tentang Adminduk.

“Merujuk pada Pasal 17 dijelaskan perubahan dokumen kependudukan yang masuk kategori peristiwa penting itu ada berbagai macam termasuk perubahan nama tersebut,” ujar Agung, Senin (2/2).

Dia menjelaskan, dengan merujuk pada Pasal 52 ayat 1, perubahan itu dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan di Pasal 2 diwajibkan untuk melaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 30 hari setelah ditetapkan pengadilan.

“Selanjutnya pada Perpres 96/2018 khususnya di Pasal 53 perubahan nama penduduk itu harus memenuhi persyaratan seperti salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, akta, KTP Elektronik, dan lainnya,” kata dia.

Baca juga:

PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP



Kemudian pada Permendagri 180/2019 Pasal 180, kata dia, menjelaskan perubahan nama dilakukan dengan cara melengkapi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk yang mengatur tentang perubahan nama. Kemudian dilakukan verifikasi terkait hal tersebut dan melakukan perekaman terkait hal tersebut serta memberi catatan pinggir pada pemohon.

"Siapa pun tidak membedakan. Jadi ketika ada perubahan nama harus ada putusan pengadilan. Untuk Gusti Purboyo sekarang masih dalam proses," ucap dia.

Saat disinggung soal adanya gugatan lain terkait dengan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas itu, Disdukcapil Solo tidak melihat peristiwa tersebut. “Kami mengacu pada putusan pengadilan yang berlaku dan proses pengajuan yang sedang berlangsung oleh pihak bersangkutan. Disdukcapil Kota Surakarta bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dia menambahkan, pada penulisan KTP tidak boleh ada penulisan romawi, lalu ketentuan 60 karakter termasuk tanda jeda.

“Soal singkatan, gelar, dan lainnya sesuai permohonan yang tentu akan kami teliti juga seperti gelar pendidikan atau lainnya. Makanya kita lihat pengajuannya itu penambahan gelar atau perubahan," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Perubahan Nama KTP KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV Digugat di PN Solo








Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KP2MI Gaet UI-2 Pemkot, Bangun Ekosistem Tenaga Kerja Berdaya Saing Global
• 18 jam laludetik.com
thumb
Kemendiktisaintek Perluas Akses Pendidikan Tinggi Melalui Program Beasiswa Nasional
• 55 menit lalutvrinews.com
thumb
Komnas HAM Ungkap Banyak Korban Child Grooming Trauma hingga Coba Bunuh Diri
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Seskab Teddy: Tidak Benar Presiden ke Luar Negeri Pakai 2 Pesawat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Teguhkan Komitmen Menuju WBBM 2026, Pegawai Rutan Pinrang Teken Pakta Integritas
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.