Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang membuat komika Pandji Pragiwaksono diperiksa pada Senin, 2 Februari 2026, kemarin ternyata telah memasuki tahap penyidikan.
Meski begitu, Pandji masih berstatus sebagai saksi terlapor dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipid Siber Bareskrim) Polri.
Kepastian itu disampaikan Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait laporan yang menyoal materi stand up comedy Pandji yang dianggap menyinggung adat Toraja.
"Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja," tuturnya kepada wartawan, dikutip, Selasa, 3 Februari 2026.
Meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, ia belum mengungkap langkah lanjutan yang akan diambil penyidik, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk menentukan status hukum Pandji ke depan.
"Betul (sebagai saksi). Kasusnya penyidikan. Nanti kami update," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan komedian Pandji Pragiwaksoso oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi babak baru polemik dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.
Senin, 2 Februari 2026, Pandji mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan materi stand-up comedy miliknya yang dipersoalkan.
“48 (pertanyaan diberikan kepada saya). Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” kata Pandji usai diperiksa.
Pandji menyatakan memilih bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak menghindari pemeriksaan dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Saya ikutin saja prosesnya. Pokoknya saya dipanggil, saya hadir. Saya ditanya, saya jawab. Wartawan nyetop, saya berhenti,” kata dia.
Untuk diketahui, Komika Pandji Pragiwaksono terseret polemik usai diduga melakukan pelecehan terhadap budaya dan adat Toraja melalui candaannya di salah satu kanal YouTube.
Candaan itu kini berujung laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin, 3 November 2025.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490956/original/084447800_1770034685-UI_Gelar_Pelatihan_Drone.jpg)



