Grid.ID - Kasus dugaan illegal access CCTV di rumah Inara Rusli masih bergulir di tahap penyelidikan kepolisian. Saksi bernama Agung telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.
Agung diketahui merupakan mantan sopir Inara Rusli yang pertama kali mengetahui keberadaan rekaman CCTV. Dalam pemeriksaan, Agung tidak hadir sendiri dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sukardi, selalu kuasa hukum Agung menjelaskan kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Pemeriksaan itu difokuskan pada kronologi awal hingga bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa diketahui.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa ini,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (02/02/2026).
Penyidik mendalami unsur kesengajaan dalam kasus tersebut sebagai bagian penting dari penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah tindakan Agung memenuhi unsur pidana.
Menurut Sukardi, Agung tidak pernah berniat mengakses CCTV secara ilegal. Ia disebut hanya merespons situasi yang terjadi di rumah tersebut saat itu.
“Semua yang dilakukan klien kami terjadi tanpa perencanaan sebelumnya,” kata Sukardi.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memahami bahwa tindakannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Agung disebut tidak memiliki pengetahuan teknis terkait sistem CCTV.
Dalam pemeriksaan, penyidik turut menanyakan kemungkinan rekaman CCTV diperjualbelikan. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak saksi.
“Tidak ada satu pun rekaman CCTV yang diperjualbelikan oleh klien kami,” tegas Sukardi.
Pihak kepolisian masih mengkaji keterangan saksi dan kuasa hukum secara menyeluruh. Penilaian terhadap unsur niat menjadi poin utama dalam menentukan kelanjutan perkara.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut isu privasi. Polisi menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta.
Hingga saat ini, status Agung masih sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan illegal access CCTV di rumah Inara Rusli.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan. Seluruh proses hukum disebut masih berjalan dan menunggu hasil penyelidikan lanjutan.(*)
Artikel Asli


