Akhir Kiprah Hakim MK Arief Hidayat dan Ceritanya Hampir "Nyaleg" Lewat PDI

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Selesai sudah kiprah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat setelah hampir 13 tahun menjadi "penjaga konstitusi".

Pada Selasa (3/2/2026) hari ini, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-70 tahun, Arief Hidayat resmi memasuki usia pensiun dan akan menanggalkan jubah hakimnya.

Arief menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 1 April 2013 sebagai hakim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggantikan Mahfud MD.

Selama belasan tahun menjadi hakim MK, Arief Hidayat sempat mengemban amanah sebagai wakil ketua MK pada 6 November 2013 hingga 12 Januari 2015.

Kemudian, ia dipercaya menjadi ketua MK sejak 14 Januari 2015 hingga 1 April sebelum kembali menjadi hakim anggota MK sampai memasuki usia pensiunnya.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis di Sidang Terakhir Arief Hidayat yang Pensiun Besok

Kelakar soal gaji pensiunan MK

Jelang memasuki masa pensiun, Senin (2/2/2026) kemarin, Arief Hidayat masih menjalankan tugas sehari-harinya sebagai hakim MK.

Selain mengikuti sidang, Arief juga menghadiri acara peluncuran dan bedah buku mengenai 13 tahun kiprahnya sebagai hakim MK.

Dalam acara tersebut, Arief Hidayat berkelakar agar DPR menaikkan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia demi menjaga kerahasiaan.

Sambil tertawa, Arief menyebut skema tersebut sudah diberlakukan di Aljazair.

Baca juga: Kelakar Arief Hidayat Usulkan Gaji Pensiunan Hakim MK Naik 10 Persen

"Terakhir saya teringat, pada waktu Pak Daniel Yusmic, Yang Mulia Pak Daniel Yusmic, itu dari Aljazair. Beliau dari Aljazair, itu begini katanya. Hakim MK Aljazair setelah pensiun, itu ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun. Jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjadi negarawan," kata Arief, Senin.

Setelah itu, Arief melontarkan kembali candaannya dengan membandingkan dengan kondisi gaji hakim MK di Indonesia.

Ia lantas meminta kepada Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto yang juga hadir dalam peluncuran buku, untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

"Tetapi kalau di Indonesia kan habis itu pensiun gajinya tidak ada seperseratusnya itu. Nah ini nanti Mas Bambang Pacul mungkin bisa dipikirkan ini," ucapnya berkelakar.

Kendati demikian, Arief menuturkan bahwa kebijakan yang diusulkannya itu bukan untuknya, tetapi bisa diterapkan untuk hakim MK lain setelah ia pensiun.

"Untuk tetap menjaga negarawan, maka Hakim Mahkamah Konstitusi di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun. Itu menarik sekali kalau itu dipraktekkan di Indonesia. Berarti bukan untuk saya, tapi untuk (hakim konstitusi) yang berikutnya (pensiun) saja," tutur dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Cerita Hakim MK Arief Hidayat Hampir Jadi Caleg PDI pada 1998


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Duduk Perkara Kasus Epstein dan Nama-nama besar dalam Berkas Epstein
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Emas Dunia Bangkit Usai Koreksi Tajam, Antrean Pembeli Tetap Panjang
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Gaun Rancangan Desainer Indonesia di Red Carpet Grammy Awards 2026
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menang BTN Housingpreneur 2025, Para Inovator Muda Siap Perkuat Ekosistem Perumahan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Statusnya
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.