Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kali ini terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 28 Januari 2026. KPK menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/2) mendatang.
Terkait gugatan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan. KPK menghormati adanya gugatan tersebut dan siap menghadapinya.
"KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Budi.
Di sisi lain, Budi memastikan, praperadilan ini tak akan mengganggu proses ekstradisi yang tengah dijalankan Paulus Tannos. Sidang ekstradisi di Singapura masih bergulir.
"Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," jelas Budi.
Budi bilang, sidang ekstradisi akan kembali digelar pada 4-5 Februari mendatang dengan agenda penyampaian keterangan ahli dari KPK. KPK akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Kasus Paulus TannosPaulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.
Paulus Tannos juga sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penangkapannya. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima karena Paulus Tannos berstatus sebagai DPO.




