Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33 tahun), pemilik toko handphone Promo Cell di Deli Serdang, merupakan korban pencurian.
Belakangan, dia malah jadi tersangka kasus kekerasan saat menangkap sendiri pencuri tokonya.
Putra melakukan penangkapan itu bersama dengan kakaknya, Leo Sembiring; dan tiga saudaranya yang lain yakni William, Prayoga, Satria. Seluruhnya menjadi tersangka kekerasan.
Bagaimana kronologi peristiwa ini?
5 September 2025Terdapat dua teknisi yang baru bekerja di Promo Cell, yaitu Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Mereka tinggal di dalam toko.
21 September 2025Gleen Dito dan Rizki menggasak sejumlah gadget di toko, di antaranya adalah merek OPPO A3x dan Infinix Note 40.
22 September 2025Pihak toko mengklaim telah merugi Rp 50 juta, lalu melapor ke Polsek Pancur Batu.
23 September 2025Putra dan empat saudaranya menjebak dan menangkap Gleen Dito dan Rizki.
Peristiwa inilah yang dipersoalkan:
Menurut Putra cs, mereka tidak melakukan kekerasan; tapi menurut Gleen Dito, ia dipukul hingga disetrum.
26 SeptemberOrang tua Gleen Dito melaporkan pengeroyokan, dengan bukti visum.
Polsek Pancur Batu menggelar mediasi antara pihak Putra dan Gleen cs.
Pihak Putra meminta Rp 250 juta, sedangkan Gleen hanya sanggup bayar Rp 5 juta. Mediasi tak ada titik terang.
30 Desember 2025Putra ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
3 Januari 2026Putra ditahan sebagai tersangka pengeroyokan.
19 Januari 2026Gleen Dito dan Rizki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
2 Februari 2026Nia Sihotang (38), istri Leo Sembiring, mengadukan masalah ini ke Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Malam harinya, Polrestabes Medan menggelar konpers membawa ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Tiga saudara Putra yang lain yakni William, Prayoga, Satria, dinyatakan polisi sebagai buron (DPO).




