Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini menjadi kali kedua gugatannya, setelah upaya pertama gagal.
Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak gentar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, fokus penyidik saat ini adalah melakukan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
Advertisement
"Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Soal praperadilan, KPK tetap menghormati segala upaya hukum yang menjadi hak dari setiap tersangka.
"KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," jelas dia.
Diketahui, permohonan praperadilan terbaru Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tim hukumnya, mengajukan upaya tersebut pada Rabu (28/1). Nantinya, sidang perdana praperadilan terbaru dari Tannos akan digelar pekan depan, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibacakan Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, (2/12/2025).
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida.

