Bisnis.com, JAKARTA — Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai lama waktu pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2026 belum kunjung terbit. Molor dari target Januari sebagaimana janji Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meyakini pembatasan angkutan barang akan diberlakukan selama 17 hari atau tak jauh berbeda dengan Lebaran tahun lalu.
Djoko berpesan, perlu adanya diskusi antara menhub dan pelaku usaha maupun sopir terkait kebijakan ini agar tak merugikan para pekerja di bidang angkutan barang.
“Persoalan angkutan barang bukan hanya di Kemenhub, tetapi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka susah kalau enggak boleh beroperasi 17 hari, sama juga satu bulan tak operasi. Cicilan setahun bayar 12 kali, uangnya dari mana?” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (3/2/2026).
Untuk itu, Djoko melihat perlu ada solusi dalam mengakomodasi kebijakan ini. Misalnya, Kemenhub dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Bank Indonesia serta perbankan untuk meminta keringanan cicilan bagi pelaku usaha.
“Sederhananya, mereka angsurannya enggak usah 12 kali, 10 kali saja. Anggap saja 2 bulan enggak dapat pendapatan,” tegasnya.
Baca Juga
- Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026, MTI Minta Pemerintah Alihkan ke Kereta Api
- Menhub: Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026 Serupa Tahun Lalu
- Ekspor Tekstil Terganggu Imbas Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Mengingat, selain pembatasan angkutan Lebaran, para pengusaha juga menghadapi larangan jalan di tol maupun jalan arteri selama musim libur Nataru setiap tahunnya.
Terpisah, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Muiz Thohir memastikan kebijakan angkutan Lebaran 2026 akan serupa dengan 2025. Namun, dirinya belum menyampaikan berapa lama kebijakan ini akan berlaku.
Terkait SKB yang belum terbit, Muiz menuturkan bahwa saat ini draf dari dokumen tersebut masih dalam tahap finalisasi.
“Pagi ini drafnya mau dibahas dengan Pak Menteri,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (3/2/2026).
Apabila tak ada hambatan, langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan dari para pihak yang terlibat dalam SKB. Mulai dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.
Melihat Lebaran 2025, pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran yakni pada 24 Maret-8 April 2025.
Sementara pada Nataru 2025/2026 yang belum lama berakhir, pembatasan berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 atau selama 17 hari.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemberlakukan pembatasan angkutan barang periode Idulfitri/Lebaran 2026 akan serupa dengan Lebaran tahun lalu.
“Kami sampaikan angkutan barang kurang lebih kita akan berlakukan sama seperti Lebaran tahun kemarin. Jadi kami akan batasi,” ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (20/1/2026).





