KPK Wajibkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Lapor LHKPN

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mewajibkan bagi warga negara asing (WNA) yang menjadi bagian dari Direksi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban tersebut diterapkan oleh KPK karena WNA yang menjadi Direksi di BUMN termasuk penyelenggara negara.

"Sebagai penyelenggara negara tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Pati terkait Kasus Pemerasan Sudewo

Budi mengatakan KPK bersedia membantu dalam proses penginputan jika para WNA kesulitan dalam mengisi LHKPN. Dia juga mengatakan, bagi pihak wajib lapor pun bisa melihat informasi lebih lengkap mengenai pengisian LHKPN di portal elhkpn.kpk.go.id.

"Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK," terang Budi.

Terkait LHKPN, KPK sebelumnya telah menyampaikan persentase jumlah laporan yang telah diterima sepanjang 2025 hingga Januari 2026. KPK mengungkapkan LHKPN yang baru diterima baru mencapai 32,52%.

"Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).

Baca juga: KPK Panggil Staf Keuangan Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Budi mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Apalagi, kata dia, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Dia pun menyampaikan KPK terus mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata Budi.

Dia menjelaskan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Di sisi lain, sekaligus merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Baca juga: MK Tolak Gugatan yang Minta Masa Jabatan BPKN Jadi 5 Tahun




(kuf/zap)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stok Beras Bulog Sultra Dipastikan Aman hingga 2026
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
TP PKK Bulukumba Pimpin Penyaluran MBG Bumil dan Busui
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal pekan kelima IBL 2026
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
PII selenggarakan World Engineering Day 2026 di Indonesia
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
4 Alasan Aquarius Sering Disebut
• 14 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.