Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2). Mereka membahas evaluasi kinerja PPATK 2025 dan rencana kerja 2026. Judi online juga termasuk yang disorot dan dibahas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengeklaim ada penurunan pemain judol di 2025.
Ia menyebut, penurunan perputaran dana judi online pada 2025 tidak lepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto.
PPATK sebelumnya memprediksi perputaran dana judi online akan terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi keuangan, termasuk fintech dan kripto. Bahkan, nilai perputaran dana judi online diperkirakan bisa menembus Rp 1.100 triliun.
“Prediksi kami, dengan kemajuan fintech dan kripto, potensi perputaran judi online itu akan naik terus sampai Rp 1.100 triliun, dan selama ini prediksi kami tidak pernah meleset,” katanya.
Namun, berkat sinergi dan soliditas antarlembaga, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta lembaga terkait lainnya, perputaran dana judi online pada 2025 berhasil ditekan.
Ia menambahkan, tren perputaran dana judi online sebelumnya terus meningkat sejak 2017 hingga 2024. Penurunan pada 2025 menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
“Selama ini angkanya terus naik. Dan sekarang kita tekan hingga sekitar Rp 286 triliun. Ini menyelamatkan banyak sekali saudara-saudara kita,” ujarnya.
Kejahatan Keuangan HijauSementara Komisi III dalam kesimpulan rapat mendorong PPATK terus meningkatkan kinerja dan penguatan kerja sama lintas sektor.
“Komisi III DPR RI mendukung PPATK untuk meningkatkan pemanfaatan produk intelijen keuangan PPATK di seluruh program pemerintah serta memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” kata anggota Komisi III DPR RI, Mercy Christy Barends.
Selain itu, Komisi III juga meminta PPATK meningkatkan kualitas produk intelijen keuangannya, termasuk dalam pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan keuangan hijau/green financial crime, kebocoran penerimaan negara, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
Adapun kejahatan keuangan hijau adalah aktivitas ilegal yang mengeksploitasi sistem keuangan untuk merusak alam atau mencuci uang hasil perusakan alam.
Berikut kesimpulan dari Komisi III:Komisi III DPR RI menerima penjelasan laporan kinerja PPATK pada tahun 2025 dan mendukung Rencana Kerja PPATK Tahun 2026 dalam rangka penguatan integritas sistem keuangan nasional, implementasi strategi untuk penguatan posisi Indonesia di mata dunia, serta dalam mewujudkan efektivitas kinerja rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), yang terintegrasi dan inklusif.
Komisi III DPR RI mendukung PPATK untuk peningkatan pemanfaatan produk intelijen keuangan PPATK di seluruh program Pemerintah serta kerja sama dan sinergisitas lintas sektor, khususnya dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Komisi III DPR RI mendorong PPATK untuk meningkatkan kembali kualitas produk intelijen keuangan PPATK melalui peningkatan pendeteksian terhadap seluruh transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Green Financial Crime (GFC), kebocoran penerimaan negara, dan perekonomian atau keuangan masyarakat.
Komisi III DPR RI melalui Panja Penegakan Hukum akan memanggil PPATK untuk pembahasan khusus mengenai transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana di bidang sumber daya alam dan penerimaan negara.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490837/original/053594400_1770026647-WhatsApp_Image_2026-02-02_at_4.37.58_PM.jpeg)