Grid.ID - Sidang praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee kembali digelar pada Senin (03/02/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini disebut telah memasuki pokok perkara terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Doktif hadir langsung untuk mengawal jalannya persidangan sejak pagi hari. Ia mengaku sengaja datang lebih awal agar tidak terlambat memasuki ruang sidang.
“Hari ini sidang kedua dan materinya sudah masuk ke pokok perkara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PMJ,” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026).
Doktif menyebut sidang praperadilan ini menyoroti aspek formal penanganan perkara yang menyeret Richard Lee. Menurutnya, dugaan pelanggaran prosedural menjadi fokus utama dalam persidangan lanjutan tersebut.
Ia juga memastikan terus mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Doktif menegaskan tidak ingin berspekulasi terlalu jauh dan memilih menunggu putusan hakim.
“Saya dipanggil saya datang, saya ditanya saya jawab, itu saja prinsip saya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Doktif turut menyinggung soal kehadiran Richard Lee yang tidak tampak di lokasi persidangan. Ia menyebut ketidakhadiran pemohon dalam sidang praperadilan dimungkinkan secara hukum karena dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Meski demikian, Doktif mengaku memiliki kekhawatiran terkait pola ketidakhadiran Richard Lee dalam agenda hukum lainnya. Ia menilai aparat penegak hukum perlu bersikap tegas apabila ketidakhadiran tersebut terus berulang.
“Kalau terus tidak hadir dengan alasan sakit, itu menurut saya sudah mengarah ke dugaan penipuan,” ucap Doktif.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, membenarkan kliennya tidak hadir karena alasan kesehatan. Ia menyatakan kondisi tersebut telah disertai surat keterangan dokter.
Jeffry menegaskan pihaknya saat ini masih fokus pada agenda persidangan praperadilan. Ia belum dapat memastikan kehadiran Richard Lee dalam agenda pemeriksaan berikutnya di Polda Metro Jaya.
“Soal sakitnya ada di surat dokter dan nanti biar pihak Polda atau dokter yang menjelaskan,” kata Jeffry.
Jeffry juga menyebut sidang yang digelar merupakan sidang kedua lanjutan dari agenda sebelumnya. Ia memastikan seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir dalam persidangan tersebut.
Di luar praperadilan, Doktif turut menyinggung pemanggilan dirinya di Polres Jakarta Selatan pada 6 Februari 2026. Ia menyatakan siap hadir dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai tersangka.
Doktif menegaskan tidak ada kekhawatiran terkait kemungkinan penahanan. Menurutnya, perkara yang menjeratnya memiliki ancaman pidana di bawah dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat penahanan.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan transparan dan segera memasuki tahap persidangan pokok perkara. Doktif juga menyatakan siap membuktikan seluruh dalilnya secara terbuka di hadapan hukum. (*)
Artikel Asli



