Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka posko pelayanan alih kelola blok 15 GBK.
Pembukaan posko ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan yang terdampak atas pengambilalihan Hotel Sultan yang berada di kawasan GBK.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa posko ini akan mulai dibuka resmi pada Rabu (3/2/2026).
Rencananya, posko ini akan dibuka mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Jadi hari ini merupakan langkah awal. Kita memulai sebagai pra-pembukaan. Resminya besok. Jadi bisa resmi dibuka dari jam 11 pagi hingga jam 8 malam setiap hari," katanya.
Rakhmadi mengungkapkan, pembukaan posko ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan, diharapkan karyawan dan vendor yang terdampak dapat segera mendatangi posko ini untuk berkonsultasi sebelum terjadinya eksekusi oleh pemerintah.
"Jadi selama 10 hari ke depan, kita akan buka. Nanti kita lihat, syukur-syukur dalam 10 hari sudah kita dapat semua. Tidak ada yang tidak datang berikutnya. Kita sudah dapat data yang lengkap. Cukup sampai 10 hari. Tapi kalau diperlukan, tentu kita akan tambahkan waktunya," ucapnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan itu meminta agar PT Indobuildco selaku pengelola lama Hotel Sultan untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Lantaran HGB terhadap bangunan tersebut dianggap sudah habis masa berlaku yakni tanggal 3 Maret dan 3 April 2023 lalu.
Lebih dari itu, Indobuildco juga diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar. (aha/iwh)

