Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan hingga Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan. Ia juga mendorong pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.

Usulan tersebut disampaikan Chusnul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca Juga :
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
Kaesang: Saya Akan Peras Semua Darah untuk Menangkan PSI!

Ilustrasi pemilu
Photo :
  • Tokopedia

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu seharusnya cukup ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya,” ujar Chusnul.

Ia menjelaskan, Panwaslu pada awalnya merupakan lembaga ad hoc. Namun dalam perkembangannya, lembaga pengawas pemilu tersebut dipermanenkan menjadi Bawaslu.

Chusnul menilai, keberadaan Panwaslu maupun Bawaslu sebenarnya tidak diperlukan.

“Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di-itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu,” ucapnya.

Selain itu, mantan Komisioner KPU ini juga menyoroti kewenangan MK dalam menangani sengketa pemilu. Ia menilai mekanisme penyelesaian sengketa di MK tidak berjalan efektif.

“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?” ucap Chusnul.

Ia kemudian menyinggung sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke MK.

Ilustrasi surat suara pemilu
Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

“Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 milyar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu,” ucap Chusnul.

“Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini. Kalau dulu sempat yang pertama Pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa. Tapi kan saya bilang Pilkada di DPRD, enggak terlalulah kalau harus sengketa-sengketa,” pungkasnya.

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Baca Juga :
Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Disebut Sah Menurut UUD 1945
Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sah dan Konstitusional
Pakar Nilai Penetapan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK Tak Cacat Hukum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ingatkan Instruksi Prabowo, Titiek Soeharto Depan Mentan Amran-Menteri KKP di Rapat Komisi IV DPR
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Tambang Timah di Bangka Longsor, 6 Pekerja Tewas Tertimbun 1 Belum Ditemukan
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Setelah Diakui Anak Denada, Tangis Ressa Pecah Mohon Netizen Tak Boikot Pekerjaan Sang Ibu
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Belajar dari Kasus Bayi Kejang di Pesawat, Apa yang Perlu Disiapkan Orang Tua?
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pecinta Mi Instan Wajib Tahu, Ini Batas Aman Konsumsi Menurut Ahli
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.