jpnn.com, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan merespons terkait adanya tempat hiburan malam Party Station di Hotel Kartika One, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Adapun, Warga RW 02 Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, beramai-ramai melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya Party Station, pada Jumat (30/1).
BACA JUGA: Warga Kampung Sawah Acam Geruduk Lagi Party Staton jika Tetap Berjualan Miras
Para warga melakukan tegas penolakan, karena tempat hiburan malam tersebut menjual minuman beralkohol.
Satriadi menyebut, hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Party Station.
"Kami sedang menunggu keputusan dari Dinas Pariwisata DKI, untuk memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak mengenai perizinan. Termasuk juga mengecek PTSP," ujar Satriadi kepada JPNN, Selasa (3/2).
BACA JUGA: Warga Kampung Sawah Geram, Gerai Miras Beroperasi di Lingkungan Pendidikan
Setelah ada rujukan keputusan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, mengenai pelanggaran Party Station. Satriadi mengaku akan membentuk tim.
"Setelah itu kami baru membentuk tim untuk penindakan kalau memang ada pelanggaran," katanya.
Karena itu hingga saat ini Satriadi masih menunggu hasil kajian dan keputusan mengenai tempat hiburan malam Party Station ini.
"Karena kalau kami melakukan tindakan-tindakan ini kan harus ada dasarnya juga. Jadi kami menunggu," pungkas dia.
Sebelumnya Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi mengatakan masyarakat bakal kembali turun ke jalan jika gerai miras dan tempat hiburan malam ini tetap beroperasi.
Terlebih, mendekati bulan suci Ramadan, lanjut Fauzi, di mana majelis taklim harusnya melakukan doa, tetapi malah terganggu dengan adanya tempat maksiat.
"Jadi, tentu jelas warga menolak penuh," tegas Fauzi.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5134493/original/097002400_1739616100-31083843-2e0d-4503-a4a1-38f2ba53a810.jpg)