BAP Kusnadi Menyebut, Gubernur dan Wagub Jatim beserta Pejabat Pemprov Terima Fee Hibah Pokir

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh terdakwa Kusnadi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Kusnadi, yang merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, menyampaikan keterangan tersebut saat menjawab pertanyaan penyidik KPK mengenai pihak-pihak yang diduga menerima uang, fee, atau ijon, baik secara tunai maupun melalui transfer, terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Baca juga: Jadi Istri Siri Almarhum Kusnadi, Fujika  Dibelikan Rumah Seharga Rp 10 M di Pakuwon City

Dalam BAP itu, Kusnadi menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak diduga menerima uang atau fee hingga 30 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 sampai 2024. Kusnadi juga menyebut total nilai fee ijon hibah dalam pengelolaan Pokir DPRD Jawa Timur mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Selain pimpinan daerah, Kusnadi turut menyebut jajaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Mereka antara lain Pelaksana Harian Sekda Heru Tjahyono, Pelaksana Tugas Sekda Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur yang diduga menerima fee dengan kisaran 5 hingga 10 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir.

Nama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Muhammad Yasin juga tercantum dalam BAP tersebut. Menurut keterangan Kusnadi, yang bersangkutan diduga menerima fee sekitar 3 hingga 5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Kusnadi juga menyebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Bobby Soemiarsono yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekda Provinsi Jawa Timur diduga menerima fee dengan besaran serupa, yakni sekitar 3 hingga 5 persen.

Tak hanya itu, dalam keterangannya kepada penyidik, Kusnadi menyatakan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga turut menerima uang atau fee dengan kisaran 3 hingga 5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jawa Timur pada periode tersebut.

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokmas Ungkap, Jatah Pokir untuk Istri Kedua Almarhum Kusnadi dan Oknum Wartawan

Menanggapi keterangan yang terungkap di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Ferdinand Marcus L. kembali meminta KPK untuk memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Khofifah agar memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.

Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Baca juga: Mercedes hingga Rubicon, Jaksa Ungkap Kado Ulang Tahun Fujika Istri ke-2 Kusnadi Ketua DPRD Jatim dari Pokir

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Jaksa menyebut Hasanuddin menyerahkan uang Rp12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2022. Adapun Jodi Pradana Putra didakwa sebagai penyetor ijon fee terbesar, yakni Rp18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp91,7 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tangisan Guru Honorer Tumpahkan Keluhan di Senayan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Viral! Seorang Santri Menangis Kesakitan Tersengat Listrik saat Tampil di Panggung
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Penulis skenario film nominasi Oscar ditangkap di Iran
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kuota Sekolah SNBP 2026: Cek Pendaftaran, Jatah Siswa Eligible dan Pengaruh Nilai TKA
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPR Kritik Bulog, Distribusi Beras Disebut Lambat dan Penyimpanannya Jelek
• 12 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.