Tak Sendirian, Polisi Ungkap Ada 3 Tersangka Lain Dalam Dugaan Penganiayaan Banser yang Jerat Habib Bahar, Siapa Mereka?

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Ternyata Habib Bahar Bin Smith tidak sendiri jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Usut punya usut, ada tiga orang lain yang juga tersangka dalam kasus ini. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

Baca Juga :
Terungkap Peran Habib Bahar Bin Smith Dalam Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Langkah Mengejutkan Ibu Habib Bahar Bin Smith, Polisikan Istri Anggota Banser yang Buat Anaknya Jadi Tersangka

"Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.

Dengan demikian, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, total tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang. Namun, saat ditanya siapa sosok tiga tersangka lain ini, polisi tidak menjelaskan gamblang apakah murid dari Habib Bahar atau bukan.

"Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap peran Polisi Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan tiga saksi dalam kasus ini.

"Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.

Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.

Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga :
Heboh! 2 Oknum Polisi di Jambi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja, Sudah Ditahan
Usai Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Smith Dipanggil Polisi Rabu Ini
Duduk Perkara Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Inara Rusli mengadu ke Komnas PA soal dugaan Virgoun bawa paksa anak dan tutup akses komunikasi
• 22 jam lalubrilio.net
thumb
BMKG Deteksi 3 Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, Ini Wilayah yang Diprediksi Alami Hujan Lebat
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kesalahan Menjemur Handuk yang Bikin Bau Apek & Bakteri Betah!
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Brasil ke Jakarta, Paulo Ricardo Langsung Klik dengan Persija
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.