Jakarta, VIVA - Ternyata Habib Bahar Bin Smith tidak sendiri jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Usut punya usut, ada tiga orang lain yang juga tersangka dalam kasus ini. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
"Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.
Dengan demikian, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, total tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang. Namun, saat ditanya siapa sosok tiga tersangka lain ini, polisi tidak menjelaskan gamblang apakah murid dari Habib Bahar atau bukan.
"Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap peran Polisi Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan tiga saksi dalam kasus ini.
"Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.
Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.




