Tingkatkan Kepatuhan dan Akurasi LHKPN, Sanksi Diusulkan Jadi Pidana

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Sanksi bagi pejabat yang tidak menyampaikan dengan benar dan tepat waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai perlu diperkuat. Tanpa itu, pelaporan LHKPN hanya sekadar untuk pemenuhan administratif. Padahal, LHKPN penting untuk mencegah korupsi.

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Januari 2026, baru 32,52 persen pejabat penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN. Adapun tenggat penyampaian LHKPN pada 31 Maret mendatang. Dengan kata lain, masih ada waktu sekitar dua bulan untuk diserahkan.

Mereka yang wajib menyerahkan LHKPN di antaranya pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lambannya penyerahan LHKPN ke KPK bukan hanya terlihat saat ini, tetapi jamak terlihat setiap tahun. Kebanyakan pejabat baru terlihat ramai-ramai melaporkan jelang tenggat. Bahkan tidak jarang, ada pejabat yang menyampaikan LHKPN melewati tenggat pada akhir Maret setiap tahunnya.

Kondisi ini, menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, Selasa (3/2/2026), membuat KPK harus terus mengingatkan pimpinan instansi agar mereka yang diwajibkan melaporkan LHKPN, segera menyampaikannya. Namun tak sebatas itu, ada hal krusial lain yang patut jadi atensi KPK.

"Nah, bagi KPK yang penting juga jangan hanya sekadar mengingatkan masing-masing pimpinan baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Tetapi, substansi laporannya juga harus benar. Jadi, tidak hanya sekadar patuh lapor tetapi substansi laporan harus yang benar," kata Zaenur.

Hal ini penting karena LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi. "LHKPN adalah sesuatu hal yang penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara agar mereka tidak membuka ruang untuk adanya pengayaan yang tidak sah," tegasnya.

Baca JugaBanyak LHKPN Tak Sesuai Realitas, Ancaman Sanksi di UU Bisa Jadi Solusi

Atas dasar itu pula, KPK didorong agar tidak sekadar menerima LHKPN dari para pejabat penyelenggara negara. KPK perlu mendalami setiap LHKPN dan mencocokkannya dengan profil penghasilan dari pejabat tersebut. Jika ditemukan kejanggalan, KPK perlu menindaklanjutinya karena bisa jadi hal itu membongkar praktik korupsi.

LHKPN, lanjut Zaenur, seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum. LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi yang semestinya berfungsi untuk menjadi basis data dalam upaya penindakan, dan sebagai mitigasi sejak dini jika ada sesuatu yang mencurigakan terutama jika harta dan kekayaan tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagai penyelenggara negara.

Sanksi lebih tegas

Untuk memastikan pejabat melaporkan LHKPN tepat waktu dan tepat pula substansinya, Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mengusulkan agar ancaman sanksi di undang-undang dibuat lebih kuat.

Menurutnya, ada problem substansi hukum di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Sanksi administrasi formil di UU tersebut tidak efektif," jelasnya.

Pasal 20 UU No 28/1999 menyebutkan penyelenggara negara yang tak melaporkan LHKPN hanya sanksi administratif. Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No 3/2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menyebutkan, KPK akan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN atau tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar kepada pimpinan instansi tempat pejabat berdinas.

Bagi penyelenggara negara yang merupakan anggota legislatif, KPK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.

Ke depannya, agar para penyelenggara negara bisa patuh dan menyampaikan LHKPN yang benar, Orin mengusulkan agar ancaman sanksi administratif itu diubah jadi sanksi pidana. Sebab, ketika sanksi administrasi formil tidak efektif, artinya sudah saatnya sanksi pidana diatur untuk menjawab problem yang ada.

"Pengaturannya bisa dalam bentuk langsung melekatkan sanksi pidana dengan revisi terhadap UU Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN, disusul dengan melakukan revisi dalam UU PPATK untuk delik peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar agar kepatuhan itu memiliki dasar dan bisa berujung pidana," ucapnya.

Baca JugaKepatuhan Pelaporan LHKPN Rendah, Usulan Sanksi Keras Malah ”Didiskon”
Proses verifikasi LHKPN

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Dalam proses pengisian LHKPN, penyelenggara negara dan wajib lapor diminta memperhatikan sejumlah aspek teknis, antara lain validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa. Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id, melalui menu riwayat LHKPN pada kolom Aksi dan tombol Cetak Surat Kuasa.

"Surat kuasa wajib dibubuhi materai, baik materai tempel maupun materai elektronik (e-materai), dengan nilai Rp 10.000. Jika menggunakan materai tempel, dokumen tersebut harus diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, penggunaan e-materai cukup dengan mengunggah kembali dokumen ke portal LHKPN," ujar Budi.

Adapun, batas akhir penyampaian LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Untuk membantu kelancaran pelaporan, KPK membuka layanan perbantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang mengalami kendala. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email [email protected] atau Call Center KPK di nomor 198.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Serunya Siswa KB/TK Kristen Gloria 3 Belajar Alat Komunikasi di Radio Suara Surabaya
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Klaim Prabowo soal MBG: Diragukan Bangsa Sendiri, Dilirik Dunia
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Heboh Kabar Siswi di Kudus Meninggal karena MBG, SPPG Pastikan Hoaks
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengamat : Penyebab Inflasi Januari 2026 Bukan Harga Mahal
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Polres Jeneponto Kedepankan Pendekatan Humanis
• 23 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.