JAKARTA, KOMPAS - Setelah Interpol menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid, Kejaksaan Agung kini menunggu itikad baik dari negara-negara anggota Interpol untuk memberitahukan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023 tersebut. Sembari menunggu perkembangan, Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mempersiapkan strategi pemulangan Riza Chalid, baik melalui deportasi maupun ekstradisi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026), mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia tentang penerbitan red notice atas nama M Riza Chalid pada Senin (2/2/2026) kemarin. Red notice tersebut akan dikirimkan ke negara-negara yang menjadi anggota Interpol.
"Yang jelas, kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga ada keberadaan MRC (Mohammad Riza Chalid) di negara tersebut," tuturnya.
Anang tidak menyebut negara yang diduga menjadi tempat Riza Chalid tinggal saat ini. Meski belum bisa dipastikan, salah satu informasi yang diterima penyidik, Riza Chalid kini berada di sebuah negara di Asia Tenggara.
Sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkapkan, red notice atas nama Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis, pada 23 Januari 2026. Keberadaan buron kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 itu disebut telah diketahui dan berada di salah satu negara anggota Interpol.
"Dan keberadaan subyek, saudara MRC (Mohammad Riza Chalid), kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi, di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," terang Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
Kronologi
Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice atas nama Riza Chalid pada September 2025. Langkah itu merupakan buntut dari penetapan tersangka Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi perkara minyak mentah Pertamina pada 10 Juli 2025 yang disidik penyidik Kejagung.
Dalam proses penyidikan, Riza Chalid sama sekali tidak memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Lantas, pada pertengahan Agustus 2025, penyidik memasukkan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Kejagung pun meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor Riza Chalid pada akhir Juli 2025.
Dari penelusuran otoritas imigrasi, Riza Chalid terpantau meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat di sana, pemerintah Malaysia beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan melindungi Riza Chalid dari kasus hukum yang dihadapi.
Menurut Untung, keberadaan Riza Chalid dipastikan ada di salah satu negara anggota Interpol meski Untung tidak menyebut secara spesifik nama negara itu. Adapun Interpol beranggotakan 196 negara.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," ujarnya.
Untung memastikan, dengan terbitnya red notice tersebut, maka ruang gerak Riza Chalid akan semakin terbatas. Untung juga menyebut bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu Indonesia.
Persiapan
Menurut Anang, pencarian terhadap Riza Chalid merupakan kewenangan Interpol. Kejagung memastikan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan NCB Interpol Indonesia bersama pemangku kepentingan lain, seperti otoritas keimigrasian.
Sembari menunggu perkembangan, Kejagung akan menyiapkan dokumen beserta tim atas kemungkinan deportasi atau ekstradisi terhadap Riza Chalid. Sebab, paspor yang bersangkutan sudah dicabut sejak beberapa waktu lalu.
"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kami sudah mencabut (paspor), yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem yang kita siapkan untuk ekstradisi," terang Anang.
Namun demikian, sambung Anang, terbitnya red notice tidak serta merta akan dapat membuat Riza Chalid dapat segera ditangkap. Sebab, dia berada di sebuah negara dengan kedaulatan hukum dan kepentingan nasional yang berbeda dari Indonesia. Untuk itu, diperlukan juga pendekatan berupa diplomasi hukum.
"Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempatnya ada keberadaan DPO (daftar pencarian orang)," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin meragukan pernyataan kepolisian yang menyebut bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor. Dari informasi yang dia terima, klaim Boyamin, Riza disebut juga setidaknya memegang paspor salah satu negara di Karibia.
Tidak hanya itu, kata Boyamin, Riza Chalid juga disebut telah menikahi kerabat kerajaan dari salah satu negara bagian di Malaysia. Oleh karena itu, Riza Chalid diduga kini berada di Malaysia.
"Sehingga dia berpotensi mendapatkan perlindungan di sana untuk tidak dipulangkan. Tapi, kita tunggu saja, apakah semua faktor itu akan menghambat Rizal Chalid bisa dipulangkan atau tidak," ujarnya.




