Makassar, ERANASIONAL.COM – Polisi berhasil mengungkap sindikat maling motor lintas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari engungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 4 pelaku dan 35 unit sepeda motor.
Kasus ini diungkap oleh Unit Resmob Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima di Polres Bantaeng, Polres Bulukumba, dan Polda Sulsel.
“Empat tersangka yang berhasil kami amankan yakni, ABD (31), warga Kota Makassar, SL (38), SA (34), dan SS (32), warga Kabupaten Bantaeng. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir dan petani,”jelas saat rilis kasus di Posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Selasa (3/2/2026) siang.
Dia menambahkan, saat ini tim sedang memburu empat pelaku lainnya yang diketahui sudah melarikan diri.
“Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tuturnya
Kasus ini berhasil diungkap bermula dari penyelidikan di wilayah Kabupaten Pangkep. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial ABD.
Deretan kendaraan hasil curian yang diamankan polisi. (Foto: Eranasional)Setelah ABD diamankan polisi kemudian mengembangkan kasusnya ke Kabupaten Bantaeng. Di Bantaeng, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial SL, SA, dan SS.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai jenis.
Adapun rincian sepeda motor yang diamankan terdiri atas 14 unit Yamaha Mio, 12 unit Yamaha NMAX, 4 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Vega, 2 unit Honda Beat, 2 unit Suzuki Satria, 2 unit Kawasaki Ninja, serta masing-masing satu unit Yamaha Vixion, Honda Vario, dan Honda Supra.
“35 motor ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SL, SA, SS, dan rekan-rekannya yang kini diburu polisi,” jelas Kompol Benny.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menambahkan dari total 35 unit sepeda motor yang disita, sembilan unit di antaranya ditemukan di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Untuk sementara ada sembilan barang bukti yang ditemukan di wilayah Bulukumba, namun baru tiga yang teridentifikasi,” jelasnya.
Sementara enam unit lainnya masih dalam pendalaman karena sebagian besar sepeda motor sudah dipereteli, baik dari segi warna maupun identitas kendaraan.
Satu pelaku yang diamankan di Bulukumba berinisial SA merupakan residivis kasus yang sama.
“Mereka ini sindikat yang sudah lama beraksi. Sejak tahun 2017, Komplotannya sudah masuk dalam daftar pelaku pencurian khususnya di wilayah Bulukumba,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, menyebutkan dari 35 unit sepeda motor yang diamankan, sebanyak 27 unit ditemukan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
“Sebanyak 27 unit kami amankan di Polres Bantaeng, dan tujuh di antaranya sudah ada yang melapor terkait kehilangan kendaraannya,” tutupnya.
Sebagai informasih, rilis kasus ini juga dihadiri Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. []


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491324/original/093591100_1770091746-arief_hidayat.jpg)

