KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons permintaan majelis hakim sidang kasus dugaan rasuah pada pengadaan Chromebook, yang meminta eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan ditangkap untuk dihadirkan dalam persidangan. Upaya paksa itu dipastikan sedang diusahakan.
“Kami pun sedang berusaha (menangkan Jurist Tan) dan kami sedang meminta red notice terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Anang mengatakan, pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum yang berwenang menerbitkan status tersebut.
“Dari informasi dari NCB sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Fakta persidangan mengungkap peran Jurist dengan lebar.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul. "Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang. (Can/P-3)



