Komisi II Bahas RUU Pemilu: Perkuat Bawaslu, Sengketa Jangan Numpuk di MK

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi II DPR RI menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjadi lembaga peradilan pemilu tingkat pertama, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai lembaga banding.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai penyelesaian sengketa Pemilu selama ini terlalu menumpuk di MK. Ia mengusulkan agar seluruh persoalan kepemiluan di tingkat bawah dapat diselesaikan lebih awal di Bawaslu.

“Saya justru ingin kita dalami, apakah Bawaslu dibubarkan atau justru diperkuat? Menurut saya, pengadilannya itu ada di bawah, MK menjadi tempat banding. Jadi seluruh persoalan diselesaikan di bawah, tidak semuanya bertumpuk ke MK,” ujar Deddy dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2).

Menurut Deddy, dengan adanya lembaga peradilan khusus kepemiluan di tingkat bawah, sengketa bisa diputus lebih cepat tanpa harus menunggu proses panjang hingga tahapan pemungutan suara selesai.

“Kenapa tidak ada lembaga pengadilan khusus kepemiluan, sehingga semua persoalan di lapangan bisa langsung disidangkan dan diputus pada saat itu juga,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe. Ia menolak wacana peniadaan Bawaslu dan justru menilai lembaga pengawas Pemilu itu perlu diberi kewenangan lebih luas untuk mengatasi berbagai persoalan penyelenggaraan Pemilu.

“Penyelenggara saja bisa carut-marut seperti ini. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menghadirkan penyelenggara yang betul-betul berintegritas untuk mengawal sistem demokrasi kita,” ujar Taufan.

Ia mengusulkan agar Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih besar, atau dibentuk sistem peradilan Pemilu tersendiri untuk mengatasi hambatan penegakan hukum kepemiluan, termasuk persoalan di Sentra Gakkumdu.

“Kalau memang kebobrokan sistem kepemiluan selama ini karena penyelenggara, justru kita harus membuka ruang dan memberikan kewenangan luas. Kalau perlu, dihadirkan sistem peradilan pemilu,” tuturnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima menegaskan pentingnya penguatan lembaga penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, terutama untuk menghadapi tantangan partisipasi pemilih muda dan pengawasan pascapemilu.

“KPU dan Bawaslu tentu harus diperkuat. Tahapan pemilu, saat pemilu, hingga pasca kompetisi tidak mudah. Apalagi pemilih muda yang ke depan mencapai sekitar 67 persen dan rata-rata kurang tertarik pada pemilu maupun partai politik. Ini perlu ada penguatan atau empowering,” kata Arya.

Pembahasan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ini menjadi salah satu isu krusial dalam revisi RUU Pemilu yang saat ini tengah digodok Komisi II DPR.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petugas Satpol PP Kebumen Meninggal Ditebas ODGJ
• 47 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Adik Denada Buka Suara Soal Ayah Kandung Ressa Rizky Rossano, Singgung Soal Mantan Pacar dan Rasa Kecewa
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Pandji Dicecar 48 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi: Habib Bahar Smith Diduga Ikut Lakukan Pemukulan Anggota Banser di Tangerang
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.