Pujianto (69), pria yang menendang kucing sampai mati di Blora, Jawa Tengah, ternyata seorang advokat. Ia juga pensiunan ASN Pemkab Blora.
Hal tersebut dibenarkan Tim Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Blora dan Rembang Zaenal Arifin. Zaenal mengatakan, Puji dan dirinya merupakan kolega satu profesi, tapi berbeda organisasi.
"Iya betul advokat, tapi bukan anggota Peradi Blora. Tapi saya kenal," ujar Zaenal saat dihubungi kumparan, Kamis (3/2).
Ia juga mengungkap sebelum menjadi advokat, Pujianto merupakan ASN di Pemkab Blora.
"Setelah pensiun kemudian jadi advokat," jelas dia.
Zaenal menyayangkan kekerasan Pujianto terhadap kucing itu. Apa pun alasannya, tindakan Pujianto tak bisa dibenarkan.
"Harusnya nggak perlu seperti itu. Meskipun itu hewan, tapi hewan itu ciptaan Tuhan, ciptaan Allah. Harus kasihan dengan kucing," kata Zaenal.
Peristiwa Pujianto menendang kucing itu viral di media sosial setelah seorang warganet merekam dan mengunggahnya. Dalam video, terlihat seorang perempuan sedang berjalan-jalan dengan kucing miliknya berwarna hitam keabu-abuan di sebuah gelanggang olah raga. Pemilik mengenakan tali tuntun (harness/leash) kepada anabul bernama Mintel itu.
Tiba-tiba datang seorang pria berkaus merah dan bertopi kuning yang sekonyong-konyong menendang kepala kucing tersebut. Kucing itu terlihat kejang-kejang setelah ditendang.
Pujianto terancam dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan hewan. Ia terancam pidana 1,5 tahun penjara bila ditetapkan tersangka. Ia juga dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta.
Terungkap motif pelaku menendang kucing itu, yaitu merasa jogingnya terganggu.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492078/original/013036000_1770118922-1000242856.jpg)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2Fc26b632964177001b1b7e30c50fb01fa-20260203BAH12.jpg)