Rapat Bareng BNN, Komisi III DPR Singgung Peluang Whip Pink Digolongkan Narkoba

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyinggung gas whip pink saat rapat kerja (raker) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026). Mereka mempersoalkan gas tawa itu hingga dimasukkan ke dalam jenis narkotika.

1. Status Whip Pink

Salah satunya yang mempersoalkan whip pink adalah anggota Komisi III DPR, Irjen (Purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan peluang whip pink yang mengandung gas nitrous oxide untuk masuk ke dalam jenis narkotika.

"Gas N20 itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.

Baca Juga :
Polisi Benarkan Tabung Whip Pink di Kamar ART Lula Lahfah Bisa Timbulkan Efek Euforia dan Halusinasi

Baginya, penyalahgunaan whip pink berbahaya buat anak muda. 

"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin, Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah masalah narkotika," ujar Rikwanto.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNN Minta Tambahan Anggaran Rp1,39 T, Komjen Suyudi Ungkap Alasannya
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Video: Dukung Sirkular Ekonomi, Industri Plastik Minta Bantuan Prabowo
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Witkoff diperkirakan kunjungi Israel di tengah ketegangan AS-Iran
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Sempat Digadang-gadang Jadi Bintang, Chelsea Akhirnya “Buang” Axel Disasi ke Tetangganya
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Pin "ICE OUT" Warnai Grammy Awards 2026, Selebritas Suarakan Protes terhadap Kebijakan Imigrasi
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.