JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyinggung gas whip pink saat rapat kerja (raker) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026). Mereka mempersoalkan gas tawa itu hingga dimasukkan ke dalam jenis narkotika.
1. Status Whip Pink
Salah satunya yang mempersoalkan whip pink adalah anggota Komisi III DPR, Irjen (Purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan peluang whip pink yang mengandung gas nitrous oxide untuk masuk ke dalam jenis narkotika.
"Gas N20 itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.
Baginya, penyalahgunaan whip pink berbahaya buat anak muda.
"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin, Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah masalah narkotika," ujar Rikwanto.



