JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi kekhawatiran akan pemberitaan mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa secara institusional akan mengusut tuntas praktik tersebut.
Dalam hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga turut menyatakan bahwa pihaknya juga secara konsisten akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat praktik curang tersebut.
BACA JUGA:Rapat dengan MSCI, OJK Sampaikan Tiga Poin Penting untuk Dongkrak IHSG
BACA JUGA:Akhirnya Ressa Ngaku Pernah Nikah dan Punya Anak, Denada Sudah Jadi Nenek!
"Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal," ucap Menperin Agus, Selasa 3 Februari 2026.
Di sisi lain, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief juga turut menambahkan bahwa Kemenperin juga akan secara rutin dan berkelanjutan melakukan komunikasi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri TPT.
Menurutnya, komunikasi ini sendiri juga dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui forum resmi, dialog kebijakan, maupun pembahasan teknis terkait penguatan tata kelola impor, pengawasan, dan pengembangan industri dalam negeri.
BACA JUGA:WASPADA! 3 Bibit Siklon Tropis 'Kepung' Indonesia, Cuaca Ekstrem Bakal Terjadi di Wilayah Ini
BACA JUGA:Persija Panaskan Mesin Jelang Lawan Arema, Van Basty Sousa Main!
"Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” tutur Febri.
Dalam hal ini, Febri juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak Kemenperin sendiri belum melihat atau belum ada bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin.
"Ada pihak-pihak tertentu diluar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait. Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut." ucap Febri.
BACA JUGA:Nomor HP Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp325.000, Caranya Tonton Video di Aplikasi Penghasil Uang Ini!
BACA JUGA:Cara Pantau Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026 Lewat Live Score, Bisa Diakses Gratis
Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa hasil temuan tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT.
Menurutnya, Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance," tambahnya.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489411/original/004232300_1769855667-G_-9U1-akAA7kcD.jpg)