JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membantah dugaan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba.
"Jadi tidak ada rekayasa terkait tentang perkara penganiayaan dimasukkan unsur pasal dan barang bukti timbangan narkoba. Ini suatu persoalan perkara yang berbeda, tetapi dalam suatu narasi video viral dijadikan suatu penggabungan," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026) sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap dugaan rekayasa BAP, Budi menegaskan tidak ada rekayasa. Hanya saja, kata dia, penyidik menggunakan kertas bekas sehingga tulisan dicetak secara bolak-balik.
"Setelah didalami, ternyata tidak benar bahwa ada rekayasa. Hanya kertas yang digunakan adalah kertas bekas. Jadi dalam suatu kertas itu ada berkas perkara penganiayaan sama perkara lampau, itu perkara narkotika," paparnya.
Baca Juga: Kompolnas Prihatin Penyidik Polsek Cilandak Diduga Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan
Budi juga mengakui adanya kelalaian penyidik terkait perekaman di area terbatas atau restricted area.
"Area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang dimintai keterangan, baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka terlapor itu menitipkan handphone," ujarnya.
"Makanya ini juga menjadi suatu kelalaian penyidik dan ini menjadi pembelajaran bagi kami di Polda Metro Jaya untuk menyampaikan lagi kepada jajaran tentang regulasi restricted area tadi."
Sebelumnya, Polsek Cilandak juga telah membantah adanya rekayasa BAP dan menyebutnya hanya kesalahpahaman.
"Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba, kesalahpahaman saja," kata Kasi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono di Jakarta, Senin (2/2/2026), via Antara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- rekayasa bap
- bap
- berita acara pemeriksaan
- polda metro jaya
- penyidik rekayasa bap
- polsek cilandak





