Denpasar, 03-02-2026 - Terapkan prinsip ultimum remedium, Bea Cukai Denpasar kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana akhir Januari lalu. Melalui mekanisme ini, pelaku dikenakan denda yang disetorkan langsung ke kas negara tanpa melalui proses penyidikan pidana.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Polres Jembrana pada Rabu (28/01) di Desa Cupel, Kecamatan Negara. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai Denpasar dan Polres Jembrana dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Dalam penindakan tersebut, kami menindak 53.288 batang rokok ilegal dan mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AY, SA, dan J di dua lokasi, yakni sebuah warung dan rumah tinggal di Desa Cupel,” sambungnya.
Besoknya, pada Kamis (29/01) Polres Jembrana melimpahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar, mengingat penyidikan tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Berdasarkan hasil penelitian, rokok ilegal merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai cukai atas barang tersebut tercatat sebesar Rp40.293.328, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp52.245.975,32,” jelas I Made Aryana.
“Atas pelanggaran ketentuan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, pelaku mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme administratif, jadi harus membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.
Penerapan ultimum remedium ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025, yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum cukai.
Bea Cukai Denpasar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490961/original/008220300_1770034801-20260122AA_GIilberto_SIlva-08.jpg)