Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengajukan proposal kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal RI, salah satunya lewat perluasan klasifikasi data investor menjadi 27 sub-tipe yang akan dibuka ke publik dan MSCI.
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan transparansi data investor bertujuan memberikan informasi yang lebih granular agar MSCI dan investor global memiliki kecukupan informasi dalam menilai investabilitas saham di Tanah Air.
"Mulai dari individual, lalu perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya. Sampai ke others," ucap Hasan ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2).
Kata Hasan, klasifikasi investor tak lagi berhenti pada kelompok besar, tapi bakal dirinci hingga sub-tipe yang lebih spesifik, mulai dari government, private equity, trustee, bank, venture capital, hingga peer-to-peer lending dan permanent establishment.
"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih rinci," katanya.
Selain memperluas jumlah sub-tipe dari sembilan menjadi 27, OJK juga akan menyajikan data rekapitulasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi, termasuk keterkaitan dengan manajemen perusahaan tercatat.
"Jadi misalnya, nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI," ujar Hasan.
"Misalnya bagian dari BOD atau BOC dari saham itu. Berapa banyak? Yang namanya controller, treasury, yang government tadi berapa? Nah, jadi lengkap tuh," sambung dia.
Ini dilakukan untuk memperbaiki definisi dan perhitungan free float, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan saham yang benar-benar tersedia dan aktif diperdagangkan di pasar.
Dengan data granular tersebut, MSCI diharapkan dapat menilai secara lebih akurat apakah suatu saham layak dimasukkan dalam perhitungan indeks global.
"Yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan consider diikutkan atau tidak," cakap Hasan.
Dana Pensiun, Asuransi, hingga Danantara DipisahkanTerkait klasifikasi dana pensiun dan BPJS, Hasan menyatakan investor akan diklasifikasikan berdasarkan fungsi utamanya, bukan semata status pemerintah.
"Jadi di sana ada, government ada pasti, tapi dia ada pension fund. Jadi kemungkinan lebih ke pension fund. Jadi lalu ada insurance," ucap dia.
Ia melanjutkan, meskipun suatu entitas dimiliki pemerintah, klasifikasinya bakal mengikuti jenis kegiatan investasinya.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan diklasifikasikan secara khusus sebagai sovereign wealth fund.
"Danantara itu masuknya sovereign wealth fund. Jadi bahkan sovereign wealth fund pun ada nih, klasifikasi tersendiri," terang Hasan.
Berikut 27 Rinciannya:Private Equity (Modal Ventura Privat)
Trustee Bank (Bank Wali Amanat)
Venture Capital (Modal Ventura)
Government (Pemerintah)
Sovereign Wealth Fund
Investment Advisors (Penasihat Investasi)
Brokerage Firms (Perusahaan Perantara Efek)
Private Bank
Investment Fund Selling Agent (Agen Penjual Reksa Dana)
State Owned Enterprises (BUMN)
Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap)
Limited Partnership (Persekutuan Terbatas)
Firm (Perusahaan)
Peer to Peer Lending
Sole Proprietorship (Usaha Perseorangan)
State Owned Company
Public Corporate (Perusahaan Terbuka)
Social Organizations (Organisasi Sosial)
Central Bank
Diocese (Keuskupan)
Conference (Konferensi)
Congregation (Kongregasi/Dana Umat)
Cooperatives (Koperasi)
International Organization
Political Parties (Partai Politik)
Partnership
Educational Institution (Lembaga Pendidikan)




