Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) melaporkan perkembangan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah berlangsung selama dua pekan.
Hingga dua minggu sejak pendaftaran dibuka, tercatat sebanyak 8.568.828 peserta dari jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di seluruh Indonesia telah terdaftar untuk mengikuti TKA. Capaian ini menunjukkan tingginya partisipasi satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan evaluasi pembelajaran secara nasional.
Pada pelaksanaan TKA tahun 2026, Kemendikdasmen menerapkan mekanisme pendaftaran dengan pendekatan berbeda. Seluruh murid terlebih dahulu didaftarkan oleh satuan pendidikan melalui sistem pendataan. Selanjutnya, setiap murid diberikan kesempatan untuk menyatakan pilihan, apakah akan mengikuti TKA atau tidak.
Skema ini dirancang agar seluruh murid tercatat dalam sistem secara menyeluruh, sekaligus memberikan ruang pengambilan keputusan secara mandiri tanpa mengurangi akurasi data maupun tujuan pemetaan capaian belajar.
Untuk memastikan proses berjalan optimal, BSKAP terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Pendampingan ini juga ditujukan untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah yang terdampak bencana.
“Kami terus mengupayakan agar seluruh satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap terfasilitasi. Jika ingin mengikuti TKA, kami memastikan adanya dukungan dan penyesuaian sesuai kondisi di lapangan,” ujar Kepala BSKAP, Toni Toharudin dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Sesuai linimasa pelaksanaan TKA untuk Kelas 6 dan Kelas 9, pendaftaran masih dibuka hingga Sabtu, 28 Februari 2026. Satuan pendidikan diimbau segera menyelesaikan proses pendaftaran serta memastikan seluruh data peserta telah diverifikasi sesuai ketentuan.
Informasi lengkap terkait pendaftaran dan pelaksanaan TKA dapat diakses melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Murid dan guru juga dapat mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal melalui laman Ayo Coba TKA di pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka.
Pada kesempatan yang sama, Toni juga menyampaikan Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik dalam penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA. Kebijakan ini menegaskan posisi TKA sebagai instrumen seleksi akademik yang objektif dan terstandar.
Editor: Redaktur TVRINews




