Siap Jalani Proses Hukum, Anrez Adelio Klaim Kantongi Bukti Lengkap

tabloidbintang.com
1 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Pesinetron Anrez Putra Adelio bakal mengikuti proses hukum terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan kekasihnya, Friceilda Prillea atau Icel, ke Polda Metro Jaya.

Anrez mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah tudingan tersebut.

Pria berusia 28 tahun itu menyebut seluruh bukti sudah tersusun rapi dalam sebuah berkas dokumen dan siap diserahkan kepada penyidik saat dirinya dipanggil untuk menjalani klarifikasi sebagai terlapor.

“Percayalah aku punya semua buktinya, rapi. Kita hargai proses yang berjalan, aku tunggu panggilan polisi untuk undangan klarifikasinya,” ungkap Anrez Adelio kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2)

Anrez menilai selama ini publik baru mendengar cerita dari satu sisi saja. Ia pun memilih menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan versinya secara resmi melalui jalur hukum. 

Menurutnya, proses klarifikasi menjadi momen yang tepat agar persoalan ini bisa dilihat secara lebih berimbang.

Meski enggan membeberkan detail bukti yang dimiliki, Anrez mengaku optimistis fakta-fakta tersebut dapat menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

Anrez juga menegaskan komunikasi dengan pihak pelapor sebenarnya telah terjalin sejak lama, bukan baru terjadi belakangan.

Siap Jalani Proses Hukum, Anrez Adelio Klaim Kantongi Bukti Lengkap

“Bukan baru menghubungi pas mau lahiran. Dari dulu aku selalu berkomunikasi dengan baik,” jelas Anrez.

Anrez juga mengungkap sempat berupaya mendampingi Icel menjelang proses persalinan dengan menghubungi langsung sang kekasih dan adiknya. Namun niat tersebut disebut terhambat lantaran ia tidak mendapatkan informasi alamat rumah sakit.

“Sempat dibalas, tapi nggak dikasih alamat. Sedangkan aku butuh alamat untuk bisa datang ke sana,” pungkas Anrez.

Hingga kini, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Anrez Adelio masih dalam penanganan Polda Metro Jaya dan menunggu tahapan klarifikasi dari pihak terkait.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vonis Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Whip Pink Demi Euforia Sesaat, Bagaimana Bisa Timbulkan Kematian?
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Banjir Bandang Jember, Satu Warga Hilang Terseret Arus dan Puluhan Rumah Rusak
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Sopir Bus di Terminal Purabaya Jalani Pemeriksaan Kadar Alkohol
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Purbaya Sebut Setoran Pajak Januari 2026 Tumbuh 30%: Ekonomi Bagus!
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.