Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM; ESO selaku pemegang saham PT MPAM; dan EL selaku istri tersangka ESO.
"Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," ujar Ade di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan praktik kongkalikong perdagangan saham. PT MPAM itu diduga dengan sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO).
Setelah itu, ESO yang merupakan pemegang saham di PT MPAM memiliki saham juga di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, ESI memiliki saham pada perusahaan yang terafiliasi PT MPAM.
Dalam hal ini, ESO menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi PT MPAM dengan harga murah.
"Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," imbuhnya.
Adapun, Ade mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli pidana hingga pasar modal terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya, Bareskrim juga memblokir 14 sub-rekening saham milik PT MPAM dan afiliasinya. Total nilai saham pada rekening itu mencapai Rp467 miliar.
"Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," pungkasnya.


