Kepatuhan Lapor LHKPN 2025 Masih Rendah, Baru Sentuh 32,5 Persen

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 masih rendah.

Kepatuhan Lapor LHKPN 2025 Masih Rendah, Baru Sentuh 32,5 Persen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 masih rendah. Data per 31 Januari 2026, jumlah LHKPN yang masuk hanya di angka 32,25 persen.

"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:
Periksa Ridwan Kamil di Dugaan Korupsi BJB, KPK Cecar Soal LHKPN-Penghasilan

Menurutnya, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Sebab, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Maka dari itu, Budi mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. 

Baca Juga:
Nadiem Ungkap Nilai LHKPN-nya Naik karena Harga Saham GOTO Melonjak hingga Rp300

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata dia. 

Baca Juga:
Cegah Korupsi, KPK Minta Penyelenggara Negara Lapor LHKPN

Budi menegaskan, dalam proses pengisian harus memperhatikan sejumlah poin penting, seperti  validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa. 

Untuk format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa.

Untuk diketahui, Surat Kuasa yang telah disiapkan nantinya wajib disertai dengan materai tempel ataupun materi elektronik (e-materai) bernilai Rp10.000. 

"Jika wajib lapor menggunakan materai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sebaliknya, jika WL memakai materai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN," ujarnya. 

Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. LHKPN yang masuk akan dilakukan verifikasi administratif. 

"Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik," ujar dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono soal Respons Gibran Rakabuming terkait Materi Mens Rea: Cukup Bijak
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ulama, Habib Audiensi ke DPRD Sampang Terkait Konser Amal 
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Mendagri Melayat ke Rumah Duka Meriyati Hoegeng, Kenang Almarhumah sebagai Panutan
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Kontrak Diperpanjang, Gas Tak Dikendurkan: Marco Bezzecchi & Albarosa Lanjutkan Proyek Jangka Panjang
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Indra Sjafri sebut lima langkah untuk bangun sepak bola nasional
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.