Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Dalami Saksi Ahli Roy Suryo

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat tersangka klaster dua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara setelah adanya catatan dari pihak Kejaksaan.

"Kemarin pada hari Senin, 2 Februari, sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Selasa, 3 Februari 2026.
 

Baca Juga :

11.209 Warga Sumut Masih Mengungsi Pascabencana

Budi menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut disertai instruksi dari Jaksa untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya yang berkaitan dengan keterangan saksi ahli. Penyidik kini sedang bekerja intensif untuk memenuhi petunjuk tersebut guna memastikan konstruksi hukum perkara ini berjalan kuat sebelum dilimpahkan kembali.

"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," lanjut Budi.

Mengenai peluang hadirnya saksi baru, Budi menegaskan pihaknya masih memprioritaskan pendalaman pada saksi-saksi lama. Namun, kepolisian membuka ruang bagi pihak tersangka jika ingin mengajukan saksi tambahan sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak yang sama di mata hukum bagi semua pihak yang berperkara.

"Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum," ujar Budi.


Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Di sisi lain, Budi membantah tudingan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Hal tersebut merespons sorotan publik terkait penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," kata Budi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Sambangi KBRI Abu Dhabi: Kita Harus Yakin dan Sabar Membangun Indonesia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa di Bener Meriah Dipicu Aktivitas Sesar Aktif
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Matangkan Program MBG Khusus Lansia 75 Tahun
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Teddy Pardiyana Ngotot Minta Warisan Lina Jubaedah, Sule Auto Buka Kartu Hitam: Dia Nikah Status Lina Masih Istri Saya!
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Setahun kepergian Barbie Hsu, Koo Jun Yup resmikan patung memorial istri yang didesain sendiri
• 6 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.