JAKARTA, KOMPAS - Delapan poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan DPR dinilai merupakan upaya parlemen untuk memonopoli upaya mereformasi Polri. Alih-alih memberikan masukan konkret untuk reformasi Polri, poin-poin yang disampaikan DPR justru dinilai tidak jelas dan diduga hanya untuk mempertahankan situasi saat ini.
DPR telah menyepakati delapan poin percepatan reformasi Polri pada rapat paripurna, pekan lalu. Salah satu poin yang disepakati adalah menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. DPR juga sepakat menggunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penempatan polisi aktif pada jabatan di luar struktur organisasi Polri.
Direktur Gerakan Pemuda untuk Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) Abdul Hakim ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (3/2/2026), menyampaikan, delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR itu patut dipertanyakan. Sebab, publik bisa memandang bahwa langkah DPR itu bertujuan untuk memonopoli reformasi Polri yang kini tengah berjalan.
DPR memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, menurut Abdul Hakim, dengan mengesahkan delapan poin tersebut, DPR seperti bermaksud untuk mendefinisikan sendiri arah reformasi Polri dan menafikkan peran Komisi Percepatan Reformasi Polri selaku lembaga independen yang dibentuk untuk mengevaluasi institusi kepolisan. Padahal, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mencari masukan dari berbagai kalangan dan kini sedang berproses untuk menyusun rekomendasi bagi Presiden.
"Proses di Komisi III DPR dalam konteks ini mencederai reformasi Polri yang seharusnya dievaluasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, tapi ini dilakukan oleh elite DPR. Apakah ini reformasi substansial atau prosedural? Saya lihat tidak ada hal yang baru," kata Abdul Hakim.
Sebelumnya, Komisi III DPR beberapa kali menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan tentang reformasi lembaga penegak hukum termasuk Polri. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, delapan poin percepatan reformasi Polri itu merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR yang kemudian dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Pada Selasa (27/1/2026) lalu, rapat paripurna DPR menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri yang disodorkan oleh Komisi III DPR. Pada saat itu, persetujuan diberikan oleh anggota DPR yang hadir setelah ditanya oleh Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna, Saan Mustopa.
Dari delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut, antara lain menegaskan kedudukan Polri untuk berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Struktur Polri tetap dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi III DPR juga mendukung maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Poin lainnya, Komisi III DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi tersebut akan dimasukan dalam perubahan Undang-Undang (UU) tentang Polri.
Selain itu, Komisi III DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 sekaligus meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Lebih obyektif
Menurut Abdul Hakim, keinginan publik untuk mereformasi Polri akan lebih obyektif jika dikerjakan oleh institusi yang independen. Untuk itulah Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sementara, delapan poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan DPR tersebut dinilai bersifat normatif. Salah satu poin yang disebut, yakni kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dinilai tidak menyentuh substansi persoalan dalam rangka reformasi Polri.
"Polri di bawah Presiden atau di bawah kementerian itu hanya salah satu opsi. Yang penting adalah polisi berubah, entah di bawah presiden atau kementerian. Tindakan dan kinerja polisi mesti mencermikan nilai-nilai pemolisian," kata Abdul Hakim.
Status quo
Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpandangan, delapan poin percepatan reformasi Polri yang disahkan DPR sama sekali tidak mencerminkan pembaruan. Poin-poin itu dinilai hanya mengamini isu terkait yang bahkan bertolak belakang dari harapan masyarakat tanpa ada langkah-langkah konkret untuk reformasi Polri.
"Secara umum, saya melihat poin-poin tersebut tidak lebih dari upaya mempertahankan posisi status quo DPR sendiri dibanding memenuhi status quo masyarakat," kata Bambang.
Jika mencermati satu per satu, terang Bambang, beberapa hal sudah jelas diatur. Semisal, soal kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Demikian juga penggunaan teknologi di masa kini adalah keniscayaan.
Namun, beberapa hal tampak tidak konkret dan tidak jelas. Semisal, poin tentang dukungan kepada Kompolnas penguatan pengawasan internal, soal reformasi kultural, pengajuan anggaran, serta target revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri. Untuk penguatan pengawasan internal tidak disebut implementasinya secara rinci. Demikian pula soal reformasi kultural, di sana tidak jelas arah kebijakannya.
"Problem utama kultur di Polri muncul karena tidak adanya meritokrasi, bukan sekadar kurikulum. Perbaikan kurikulum penting, tetapi tanpa meritokrasi, hasil pendidikan tidak akan berguna dalam praktik di lapangan," terangnya.
Bambang juga menyoroti poin tentang penugasan di luar struktur yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UU Polri. Dengan demikian, Perpol 10/2025 jelas bertentangan dengan UU Polri. Dengan adanya penegasan dari DPR, hal itu memperlihatkan DPR lepas tangan terhadap pengawasan Polri dan hanya menjadi alat legitimasi kekeliruan yang dilakukan Polri.
Padahal, sambung Bambang, menempatkan personel Polri maupun TNI di luar struktur meskipun secara normatif diatur dalam UU, hal itu sama saja mencederai amanat Reformasi 98. Praktik itu dikhawatirkan hanya akan memunculkan bom waktu bagi institusi Polri maupun TNI ke depan.
"Sejarah membuktikan bahwa 32 tahun rezim Orde Baru dengan Dwifungsi ABRI-nya bisa tumbang kalau rakyat sudah menghendaki," ujarnya.
Dalam wawancara khusus Kompas beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden direncanakan akan selesai pada akhir Januari. Dengan demikian, rekomendasi tersebut bisa diserahkan kepada Presiden pada Februari.




