2 Petinggi Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka Manipulasi Saham, Salah Satunya Komisaris Utama

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Praktik kejahatan pasar modal kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua petinggi perusahaan pengelola investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait manipulasi saham yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAW yang menjabat Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen serta DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan rangkaian penyidikan intensif dengan memeriksa sedikitnya 70 saksi dan ahli di bidang pasar modal.

Baca Juga :
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka! 1 Mantan Staf BEI
OJK Pede Calon Emiten Tak Keberatan dengan Aturan Free Float 15 Persen

“Menetapkan dua orang tersangka dalam perkara a quo,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 3 Februari 2026.

Tak hanya menetapkan status hukum para tersangka, Bareskrim juga langsung melakukan langkah penegakan hukum lanjutan. Sejumlah rekening efek diblokir dan berbagai aset bernilai fantastis turut disita untuk kepentingan pembuktian.

"Melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mendalami dugaan praktik insider trading yang dilakukan melalui transaksi saham-saham tertentu yang dikendalikan oleh pihak internal perusahaan dengan memanfaatkan jaringan afiliasi dan nominee. Pola tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan pasar modal karena memanfaatkan informasi material yang tidak diketahui publik.

"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," tuturnya.

Ade Safri menjelaskan, rangkaian transaksi jual beli saham yang direkayasa itu berdampak langsung pada pergerakan harga di pasar. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persepsi keliru bagi investor dalam menilai kinerja dan nilai portofolio investasi.

“Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ujar dia.

Lebih lanjut, Bareskrim menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan insider trading semata. Penyidik membuka peluang pengembangan kasus ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pasar modal, termasuk praktik saham gorengan yang merugikan investor.

Baca Juga :
IHSG Ditutup Rebound 2,52 Persen, Cek 3 Saham Unggulan Terbang Dua Digit
Tak Sendirian, Polisi Ungkap Ada 3 Tersangka Lain Dalam Dugaan Penganiayaan Banser yang Jerat Habib Bahar, Siapa Mereka?
Terungkap Peran Habib Bahar Bin Smith Dalam Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri terhadap Eyang Meri Hoegeng
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Direktur Emiten Grup Lippo LPCK – LPKR Marlo Budiman Mundur, Ada Apa?
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ashmore (AMOR) Bagikan Dividen Interim Tahap II Rp13 per Saham
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
TikTok Mulai Ditinggal, Pindah ke Aplikasi Baru Buatan Palestina
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dari Brasil ke Jakarta, Paulo Ricardo Langsung Klik dengan Persija
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.