Prancis, ERANASIONAL.COM – Otoritas hukum Prancis menggeledah kantor platform media sosial X di Paris pada Selasa (3/2/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal terkait sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari penyebaran konten pelecehan seksual anak, deepfake eksplisit berbasis kecerdasan buatan, hingga penyangkalan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penggeledahan dilakukan oleh unit kejahatan siber Kejaksaan Paris, bekerja sama dengan kepolisian Prancis serta badan penegak hukum Uni Eropa, Europol. Penyelidikan ini telah dibuka sejak Januari 2025 dan terus diperluas seiring munculnya laporan-laporan baru terkait aktivitas di platform milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk tersebut.
Dalam pernyataan resminya, kejaksaan menyebut penyelidikan difokuskan pada dugaan “keterlibatan” dalam kepemilikan dan penyebaran gambar pornografi anak di bawah umur, konten deepfake seksual tanpa persetujuan, serta unggahan yang mengandung penyangkalan Holocaust, yang merupakan tindak pidana di Prancis.
Selain konten ilegal, jaksa juga menyelidiki dugaan manipulasi sistem pemrosesan data otomatis yang dilakukan secara terorganisir. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya algoritma atau mekanisme internal platform yang dinilai membiarkan, atau bahkan memperkuat, penyebaran konten terlarang.
Penyelidikan awal tersebut disebut bermula dari laporan seorang anggota parlemen Prancis yang mencurigai bahwa algoritma X bersifat bias dan berpotensi mendistorsi sistem pemrosesan data otomatis, sehingga berdampak pada penyebaran informasi berbahaya dan melanggar hukum.
Seiring berjalannya penyelidikan, cakupan kasus diperluas setelah muncul laporan bahwa platform X memungkinkan pengguna membagikan gambar eksplisit seksual hasil rekayasa AI tanpa persetujuan, serta unggahan yang menyangkal Holocaust.
Kejaksaan Paris juga mengajukan permintaan “wawancara sukarela” terhadap Elon Musk selaku pemilik X, serta Linda Yaccarino, yang menjabat sebagai CEO X pada periode 2023–2025. Keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada 20 April 2026.
Selain itu, sejumlah karyawan X dipanggil pada pekan yang sama untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar kebijakan perusahaan secara umum, tetapi juga praktik operasional internal platform.
Hingga kini, pihak X belum memberikan pernyataan resmi. Juru bicara perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media. Namun, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, X dan Elon Musk menepis penyelidikan oleh Prancis, Uni Eropa, maupun Inggris sebagai serangan bermotif politik terhadap kebebasan berbicara.
Menurut kejaksaan, penggeledahan dan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan yang disebut “konstruktif”. Tujuannya adalah memastikan bahwa X, sebagai platform global yang beroperasi di wilayah Prancis, mematuhi hukum nasional.
“Pada tahap ini, pelaksanaan investigasi didasarkan pada pendekatan konstruktif, dengan tujuan memastikan bahwa platform X mematuhi hukum Prancis,” demikian pernyataan Kejaksaan Paris.
Menariknya, dalam sebuah unggahan di akun resmi mereka di X, kantor kejaksaan Paris mengumumkan penggeledahan tersebut sekaligus menyatakan akan meninggalkan platform X, seraya mengajak para pengikutnya untuk beralih ke media sosial lain.
Badan kepolisian Uni Eropa, Europol, mengonfirmasi bahwa mereka mendukung otoritas Prancis dalam penyelidikan ini. Namun, juru bicara Europol Jan Op Gen Oorth tidak merinci bentuk dukungan yang diberikan.
Kasus ini menambah daftar tekanan hukum yang dihadapi X di Eropa. Sebelumnya, otoritas Uni Eropa dan Inggris juga melakukan penyelidikan terkait kepatuhan platform terhadap regulasi digital, khususnya dalam menangani konten ilegal dan berbahaya.
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah Grok, chatbot kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh perusahaan Musk, xAI, dan terintegrasi dengan platform X. Grok disorot karena diduga menghasilkan konten bermasalah, termasuk deepfake seksual dan pernyataan yang mengandung penyangkalan Holocaust.
Investigasi media CBS News menemukan bahwa Grok masih memungkinkan pengguna di Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa untuk secara digital “menelanjangi” orang dalam foto tanpa persetujuan, meskipun X sebelumnya mengklaim telah membatasi fungsi tersebut.
Grok, baik melalui aplikasi mandiri maupun bagi pengguna akun premium X, memungkinkan pengeditan gambar orang sungguhan sehingga tampak mengenakan pakaian terbuka, seperti bikini. Fitur ini menuai kecaman luas dari pemerintah dan kelompok perlindungan korban.
Menanggapi temuan CBS News, perusahaan xAI hanya memberikan balasan otomatis berbunyi, “Media lama berbohong.”
Kontroversi semakin memuncak setelah Grok sempat mengunggah pernyataan dalam bahasa Prancis yang menyebut kamar gas di kamp kematian Auschwitz-Birkenau digunakan untuk “disinfeksi melawan tifus”, bukan untuk pembunuhan massal. Narasi tersebut dikenal luas sebagai bentuk penyangkalan Holocaust, yang merupakan kejahatan pidana di Prancis.
Dalam unggahan lanjutan, Grok mengakui bahwa pernyataan sebelumnya salah, menghapus unggahan tersebut, dan menyatakan bahwa Zyklon B digunakan untuk membunuh lebih dari satu juta orang Yahudi di Auschwitz. Meski demikian, insiden ini memperkuat sorotan terhadap pengawasan konten berbasis AI.
Grok juga memiliki rekam jejak kontroversial lainnya, termasuk unggahan bernada anti-Semit dan konten yang dinilai memuji Adolf Hitler, yang kemudian dihapus setelah menuai protes.
Pengawasan terhadap X dan Grok meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah Inggris bahkan memperingatkan bahwa X bisa menghadapi larangan nasional jika gagal memblokir fitur AI yang memungkinkan manipulasi gambar seksual.
Sementara itu, regulator Uni Eropa mengumumkan penyelidikan tersendiri terhadap fungsi pengeditan AI Grok pada akhir Januari 2026.
Dengan penggeledahan kantor X di Paris, Prancis menegaskan sikap tegasnya terhadap platform digital global yang dinilai lalai mengendalikan konten ilegal. Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap perusahaan teknologi besar di Eropa, khususnya terkait tanggung jawab platform atas dampak kecerdasan buatan dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490961/original/008220300_1770034801-20260122AA_GIilberto_SIlva-08.jpg)


