Kepolisian menemukan indikasi dugaan perdagangan internal atau insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA. Periode pelanggaran diduga dilakukan pada 2024 – 2025, dengan melibatkan produk reksadana besutan PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dugaan insider trading dilakukan dengan menjadikan MINA sebagai aset dasar reksadana yang diterbitkan oleh MPAM.
Penyidik menetapkan tersangka berinisial DJ selaku direktur utama MPAM, ESO sebagai pemegang saham MINA, dan EL istri dari ESO. Salah satu tersangka diduga menggunakan informasi itu untuk meraup keuntungan.
Ade menjelaskan, ESO diduga melakukan insider trading berbekal kepemilikan saham MINA dan MPAM pada saat yang sama. Namun Ade belum memerinci peran EL dalam proses perdagangan internal ini.
Kepolisian telah memeriksa 44 saksi, seorang ahli pidana, dan seorang ahli pasar modal sebelum menetapkan tiga tersangka itu.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, empat dari delapan produk reksadana buatan MPAM telah melakukan penempatan pada MINA. Keempat produk yang dimaksud yakni:
- Minna Padi Keraton Balance
- Minna Padi Property Plus
- Minna Padi Indraprastha Saham Syariah
- Minna Padi Amanah Saham Syariah
Oleh karena itu, Kepolisian memblokir 14 sub-rekening efek milik MPAM dan afiliasinya.
Ade menjelaskan enam dari 14 rekening itu merupakan rekening produk reksadana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025.
Namun Ade belum menjelaskan keuntungan yang didapatkan ESO, EL, maupun DJ dari praktik insider trading selama 2024 - 2025. "Nanti kami update," katanya.



