Bareskrim Blokir Rekening Reksadana senilai Rp467 Miliar Terkait Minna Padi (MPAM)

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir 14 sub-terkait kasus dugaan pidana pasar modal PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari 14 sub-rekening PT MPAM dan perusahaan terafiliasi yang diblokir, terdapat enam rekening milik reksadana senilai Rp467 miliar.

Adapun, nilai saham ratusan miliar pada sub-rekening itu merupakan harga efek yang terhitung per 15 Desember 2025. "Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar," ujar Ade di Equity Tower, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).

Dia menambahkan, pihaknya telah menetapkan 44 saksi dan sejumlah ahli mulai dari pidana hingga pasar modal. Setelah itu, penyidik Dirtipideksus Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Perinciannya, Dirut PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO) dan istrinya, Eveline Listijosuputro (EL) sebagai tersangka kasus insider trading.

"Penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam perkara a quo terhadap saudara DJ, Direktur Utama PT MPAM, yang kedua saudara ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra, dan juga saudara EL, ini juga merupakan istri dari saudara ESO," imbuhnya.

Baca Juga

  • Bareskrim Tetapkan Bos Minna Padi Jadi Tersangka Kongkalikong Saham
  • Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Bareskrim Endus Manipulasi Saham IPO PIPA
  • Kasus IPO PIPA, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas

Adapun, Ade mengemukakan kasus ini berkaitan dengan praktik insider trading. Dalam hal ini, PT MPAM diduga dengan sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO).

Setelah itu, ESO yang merupakan pemegang saham di PT MPAM memiliki saham juga di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, ESI memiliki saham pada perusahaan yang terafiliasi PT MPAM.

Kemudian, ESO menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi PT MPAM dengan harga murah. "Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eks petinggi badan penasihat China dihukum seumur hidup karena suap
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Virgoun Bakal Ajukan Pengalihan Hak Asuh Anak, Buntut Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Bakal Hilirisasi Teknologi, Uni Eropa Jengah Sama Kelakuannya Amerika Serikat (AS)
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sumardji Kecewa dengan Sanksi Berat dari FIFA: Tidak Masuk Nalar
• 38 menit lalubola.com
thumb
Saan Mustopa Pastikan Aspirasi Masyarakat sampai ke DPR
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.