JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum revisi 2019 kembali menguat.
Dorongan ini muncul seiring penilaian bahwa perubahan undang-undang tersebut telah menggeser secara mendasar desain kelembagaan KPK, terutama terkait independensi dan efektivitas penindakan korupsi. Sehingga membuat lembaga antirasuah tersebut kian melemah.
Mantan Penyidik Senior KPK RI, Praswad Nugraha, menilai revisi UU KPK tidak sekadar mengubah norma teknis, melainkan menyentuh fondasi utama lembaga antirasuah.
Dampaknya terlihat pada sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan.
“Sejak revisi diberlakukan, perubahan yang terjadi menyentuh seluruh fondasi kelembagaan KPK. Isu tersebut tampak jelas pada tata kelola sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: UU KPK Sebelum Revisi 2019 Dinilai jadi Kunci Perbaikan Kinerja
Status Kelembagaan: Independen vs EksekutifSalah satu perubahan paling mendasar dalam revisi UU KPK adalah penempatan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif melalui Pasal 3.
Perubahan ini mengakhiri posisi KPK sebagai lembaga negara independen yang berada di luar cabang kekuasaan mana pun.
“Masalah independensi juga terlihat jelas pada perubahan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Melalui Pasal 3, KPK ditempatkan sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif,” kata Praswad.
Menurut dia, perubahan tersebut menghilangkan posisi strategis KPK yang selama ini memungkinkan lembaga itu bekerja tanpa tekanan politik, terutama ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.
“Terutama ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan,” ujarnya.
Pada aspek sumber daya manusia, revisi UU KPK mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Praswad, perubahan ini berdampak serius terhadap independensi internal lembaga.
“Pada aspek SDM, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menggerus independensi pegawai yang seharusnya dikelola sepenuhnya oleh KPK secara mandiri,” ujar Praswad.
Ia menilai ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif, mulai dari rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian, membuka ruang intervensi.
“Ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif sejak proses rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian membuka ruang intervensi dan berdampak langsung pada keberanian serta kinerja pegawai dalam menangani perkara korupsi,” kata dia.
Baca juga: Kepada Prabowo, Abraham Samad Minta Kembalikan UU KPK Lama yang Direvisi Jokowi
Penindakan: Lincah vs Berlapis IzinDalam penanganan perkara, Praswad menegaskan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi.
Namun, revisi UU KPK justru menghadirkan berbagai pembatasan struktural.
“Dalam konteks penanganan perkara, independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK justru membuat KPK tak lagi menjadi lembaga negara yang independen,” ujarnya.
Salah satu pembatasan tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan.
“Muncul berbagai batasan yang membuat proses penegakan hukum tidak lagi lincah dan progresif, seperti pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan, misalnya,” kata Praswad.




