Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak jemaah.
Pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari perizinan, operasional, hingga kualitas layanan, guna memastikan pelaksanaan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Penguatan pengawasan ini merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh penyelenggara perjalanan ibadah. Kemenhaj menegaskan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan penanganan aduan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
“Pengawasan bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik,” ujar Andi saat ditemui di Kemenhaj, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menegaskan pengawasan juga bersifat preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini, tidak hanya dilakukan setelah ada laporan.
“Saat ini terdapat 30 aduan yang kami tangani. Sebanyak 21 aduan masih dalam proses pemanggilan, sementara 9 kasus telah diselesaikan,” ucap Andi.
Dari total aduan tersebut, delapan berkaitan dengan umrah, sembilan terkait haji reguler, dan 13 aduan haji khusus.
Kemenhaj juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat melalui kanal resmi yang tersedia. Pelapor diminta melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap laporan pasti kami proses dan tidak ada yang diabaikan,” tutur Andi.
Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung aman, nyaman, dan memberikan ketenangan bagi seluruh jemaah.
Editor: Redaktur TVRINews




