Penulis: khairil ansori
TVRINews, Bengkulu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Unit I Subdit I Indagsi berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman beralkohol jenis arak yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha.
Pengungkapan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah tugas yang telah diterbitkan oleh pimpinan.
Saat pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku usaha, diantaranya seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga memproduksi serta memperdagangkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan dibidang perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen.
Dari lokasi pengungkapan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter minuman beralkohol jenis arak yang disimpan dalam jerigen dan botol berbagai ukuran, bahan baku arak, drum plastik, alat memasak arak, kompor tungku, tabung gas LPG, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam proses produksi dan pengemasan minuman beralkohol.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan nyata dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang memproduksi maupun memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar Ichsan Nur.
Polda Bengkulu juga tengah melaksanakan Operasi Keselamatan, sehingga upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal, terus ditingkatkan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi maupun memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
Editor: Redaktur TVRINews




